SINARPAGINEWS.COM GARUT – 27 Oktober 2025 — Komite Sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) menyampaikan keresahan atas dugaan penyerobotan lahan sekolah yang merupakan tanah wakaf. Ribuan siswa serta para orang tua murid merasa resah dan mempertanyakan keabsahan proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang selama ini menjadi fasilitas pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan.
Bu Neneng Erika, selaku Komite Sekolah SMA YBHM, mengungkapkan bahwa sejak mencuatnya isu penerbitan SHM atas nama pihak tertentu, dirinya terus mendapat banyak pertanyaan dari para orang tua dan guru.
“Anak-anak banyak bertanya, orang tua pun bingung, karena tiba-tiba muncul kabar tanah sekolah akan diambil alih. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan tentang proses atau tata cara terbitnya SHM itu. Padahal sejak awal, tanah ini sudah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan,” ujar Bu Neneng dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa pihak komite sekolah mendukung langkah Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni untuk menjaga dan mempertahankan aset wakaf ini demi keberlangsungan pendidikan bagi generasi muda.
“Kami hanya ingin memastikan sekolah ini tetap berjalan, dan tanah wakafnya tidak diganggu. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal amanah dan masa depan anak-anak,” tambahnya.
Secara terpisah, Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku Kuasa Hukum Yayasan dan SMA YBHM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah konkret dengan memasang plang peringatan resmi di lokasi lahan sekolah.
Plang tersebut bertuliskan:
TANAH WAKAF MILIK ALLAH SWT
YAYASAN BAITUL HIKMAH AL-MA’MUNI
(Tidak Dapat Diperjualbelikan, Diwariskan, atau Dialihkan dalam Bentuk Apapun)
Beserta keterangan identitas harta wakaf sesuai data Pembukuan Wakaf BPN Garut, 6 Mei 1991, dengan Nadzir resmi Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni yang memiliki nomor legalitas AHU-830.AH.02.01.Tahun 2010.
Menurut Dadan, pemasangan plang ini dilakukan sebagai bentuk peringatan hukum agar tidak ada pihak manapun yang berani mengklaim, memindahkan, atau mengubah status tanah wakaf tersebut.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum secara berjenjang. Pertama, kami akan mengajukan permohonan Itsbat Tanah Wakaf ke Pengadilan Agama, kemudian menindaklanjuti dengan proses pidana terhadap dugaan penyerobotan. Kami juga membuka opsi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, bahkan PTUN jika ditemukan unsur maladministrasi,” ungkap Dadan kepada awak media. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen lama, saksi, dan keterangan masyarakat sekitar. Ini bukan semata persoalan hukum, tapi persoalan moral dan amanah wakaf yang harus dijaga,” tambahnya.Tanah Wakaf Tidak Dapat Dialihkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 40 menegaskan bahwa harta benda wakaf dilarang diperjualbelikan, diwariskan, dihibahkan, ditukar, dijaminkan, atau disita.
Setiap pelanggaran atas hal ini diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Wakaf.
Selain itu, perbuatan mengambil atau menguasai tanah wakaf secara tidak sah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, di antaranya Pasal 372, 385, 263, 266, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi seluruh aset wakaf agar tetap digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Bu Neneng dan seluruh komite sekolah berharap agar Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan aparat penegak hukum ikut mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang merugikan hak umat.






