- Di duga Terjadi alih fungsi lahan secara masif di kawasan Papandayan–Cikajang berupa pembukaan hutan lindung menjadi lahan pertanian semusim dan aktivitas budidaya non-kehutanan.
- Diduga Tutupan vegetasi hulu menurun drastis, sehingga menghilangkan fungsi resapan air.
- Di duga Limpasan air menyebabkan sedimentasi berat di Sungai Cimanuk, mengurangi kapasitas tampung sungai.
- Di duga Banjir berulang di hilir terjadi akibat kombinasi kerusakan hulu dan buruknya sistem drainase perkotaan.
- Pemanfaatan ruang tersebut diduga tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Garut.
III. ISU HUKUM
- Apakah kawasan Hulu DAS Papandayan–Cikajang merupakan kawasan lindung menurut hukum tata ruang Kabupaten Garut?
- Apakah alih fungsi lahan hulu melanggar ketentuan RTRW dan UU terkait?
- Apakah pemerintah berkewajiban melakukan Audit Lingkungan dan Audit Tata Ruang?
- Apa konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan tersebut?
IV. ANALISIS HUKUM 1. Status Kawasan Hulu Sebagai Kawasan Lindung dalam RTRW Kabupaten Garut Perda RTRW Kabupaten Garut yang sah adalah: 1. Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011–2031. 2. Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda 29/2011. Dalam Perda tersebut, kawasan Gunung Papandayan, Cikajang, Kamojang, serta lereng-lereng yang masuk Hulu DAS Cimanuk ditetapkan sebagai: Kawasan lindung geologi, Kawasan lindung resapan air, Kawasan hutan lindung, Kawasan rawan bencana, dan zona konservasi air. Implikasi hukum: Setiap alih fungsi lahan di kawasan tersebut harus sesuai dengan zonasi, dan kegiatan budidaya intensif dilarang kecuali memenuhi syarat izin ketat.
- Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Alih fungsi lahan hulu menjadi kebun semusim dan permukiman baru merupakan: a. Pelanggaran UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69–73 mengatur sanksi administratif, pidana, dan pemulihan ruang. b. Pelanggaran Perda RTRW Garut 29/2011 jo. 6/2019 Karena pemanfaatan ruang tersebut tidak sesuai zonasi kawasan lindung. c. Pelanggaran UU Kehutanan (UU 6/2023) Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin berusaha adalah pelanggaran administratif dan pidana. d. Pelanggaran UU PPLH 32/2009 Larangan merusak fungsi kawasan lindung (Pasal 69 ayat (1)). Dengan demikian, secara hukum, pemanfaatan ruang di hulu wajib dievaluasi melalui mekanisme audit.
- Kewajiban Audit Lingkungan dan Audit Tata Ruang
a. Audit Lingkungan (Environmental Audit) UU 32/2009 Pasal 30 jo. PP 22/2021 mewajibkan audit lingkungan untuk:
- menilai kesesuaian kegiatan dengan izin,
- mengidentifikasi kerusakan lingkungan,
- menentukan kewajiban pemulihan.
- Audit dapat ditetapkan oleh KLHK atau Kepala Daerah.
b. Audit Tata Ruang Perda RTRW Garut mengatur mekanisme:
- evaluasi pemanfaatan ruang,
- inventarisasi pelanggaran ruang,
- pengendalian pemanfaatan ruang oleh Pemda.
- Audit tata ruang wajib dilakukan ketika terdapat indikasi pemanfaatan ruang yang menyimpang dari zonasi.
Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban hukum untuk menetapkan audit pada kawasan Papandayan–Cikajang.
- Konsekuensi Yuridis Pelanggaran Tata Ruang
Jika terbukti terdapat kegiatan yang melanggar zonasi, pemerintah wajib:
- Mencabut izin pemanfaatan ruang atau izin lingkungan.
- Menghentikan kegiatan usaha (Pasal Pengendalian RTRW).
- Mewajibkan pemulihan fungsi ruang dan rehabilitasi hutan.
- Menjatuhkan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, denda administratif).
- Menempuh proses pidana sesuai Pasal 69–73 UU Penataan Ruang.
V. KESIMPULAN
- Kawasan Hulu DAS Papandayan–Cikajang secara hukum adalah Kawasan Lindung berdasarkan Perda RTRW Garut No. 29/2011 jo. 6/2019.
- Alih fungsi lahan hulu menjadi pertanian semusim dan kegiatan non-kehutanan merupakan pelanggaran tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.
- Pemerintah wajib melakukan Audit Lingkungan dan Audit Tata Ruang untuk menilai tingkat kerusakan dan legalitas pemanfaatan ruang.
- Audit tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penertiban, pemulihan ekologis, dan penegakan hukum administratif maupun pidana.
- Pemulihan hulu merupakan tindakan hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar kebijakan teknis pemerintah.
VI. REKOMENDASI HUKUM
- Segera menetapkan Audit Lingkungan dan Audit Tata Ruang di Papandayan–Cikajang melalui keputusan Kepala Daerah atau permohonan resmi kepada KLHK.
- Melakukan inventarisasi seluruh izin pemanfaatan ruang di kawasan hulu dan mencabut izin yang tidak sesuai zonasi RTRW.
- Melakukan penegakan hukum terpadu terhadap pelaku alih fungsi ruang tanpa izin.
- Mendorong pemulihan fungsi ruang melalui reforestasi, penanaman kembali, dan pengembalian fungsi konservasi.
- Melibatkan APIP, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindak dugaan tindak pidana tata ruang dan kehutanan.






