SINARPAGINEWS.COM,GARUT — Setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian status lahan, warga Kampung Cisonggong RT 001 RW 009, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut akhirnya mendapatkan kepastian. Sebanyak 133 Kepala Keluarga yang merupakan karyawan dan keluarga besar eks PT Condong dipastikan masuk dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Reforma Agraria.
Proses legalisasi aset tersebut dikonfirmasi telah berjalan oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini menjadi titik balik bagi warga yang selama ini menempati dua afdeling pemukiman Cisonggong–Cisepang tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Penantian Puluhan Tahun Warga Mulai Berbuah Hasil
Warga yang turun-temurun tinggal di pemukiman eks PT Condong menyambut kabar tersebut dengan rasa haru dan lega. Mereka menilai keputusan ini sebagai jawaban atas kekhawatiran panjang mengenai status tanah garapan dan rumah tempat mereka hidup.
Ruhiat, salah satu warga, mengungkapkan: “Kami sudah menunggu sejak generasi orang tua kami. Hari ini proses SHM dimulai, dan ini sangat berarti bagi kami.”
Warga lainnya menyebut perkembangan ini sebagai momen bersejarah. “Selama bertahun-tahun kami tidak tahu sampai kapan bisa tinggal di sini. Sekarang, akhirnya ada kepastian,” ujarnya.
Kepala Desa Tegalgede Mendapat Apresiasi Tinggi dari Warga
Dalam proses ini, nama Kepala Desa Tegalgede muncul sebagai figur penting yang dinilai warga memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian administrasi.
Ade Hidayat, warga pemukim, menuturkan:“Beliau terus mendampingi kami, memastikan hak-hak kami diproses. Perannya sangat besar bagi warga.”
Sementara itu, warga lainnya, Supiadin, mengatakan bahwa hadirnya kepastian SHM mengakhiri ketakutan selama bertahun-tahun. “Kami dulu hidup dengan rasa was-was. Kini kami bisa lebih tenang menjalani hidup.
Jaminan Masa Depan bagi Keluarga Pemukim
Bagi sebagian besar warga, keberadaan SHM bukan hanya terkait legalitas tanah, tetapi juga jaminan masa depan keluarga di kawasan Cisonggong–Cisepang. Sertifikat kepemilikan dianggap menjadi modal penting bagi generasi penerus.
Yana, warga setempat, menyebut:
Sertifikat ini adalah warisan bagi anak cucu kami. Kami bersyukur akhirnya ada jalan terang setelah puluhan tahun.”
Rona menambahkan bahwa warga siap menjaga dan mengelola tanah pemukiman mereka secara lebih baik setelah terbitnya SHM.
Langkah Penting dalam Reforma Agraria Garut
Proses penyelesaian SHM di Cisonggong–Cisepang menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah selatan Garut. Dengan adanya kepastian hukum bagi 133 KK karyawan eks PT Condong, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini berlarut.
Warga berharap proses penerbitan SHM dapat berjalan lancar hingga sertifikat resmi mereka terima dalam waktu dekat.





