SINARPAGINEWS.COM, GARUT — Warga Kampung Lengkalega, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, akhirnya melihat titik terang atas penantian panjang puluhan tahun terkait kepastian hukum tanah garapan eks HGU PT Condong. Pemerintah mulai memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), menandai kemajuan signifikan program Reforma Agraria di wilayah selatan Garut.
Para penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, serta kepada Kepala Desa Tegalgede atas pendampingan intensif selama proses berlangsung.
Rasa Syukur Warga Mengalir
Dede Sutisna, warga Lengkalega, menyebut perkembangan ini sebagai kabar yang telah lama dinantikan.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya. Sudah puluhan tahun menunggu, sekarang SHM mulai diproses. Alhamdulillah,” ujarnya.
Warga lainnya, Aca, menyatakan harapan agar proses administrasi berjalan lancar.
“Kami ingin segera memegang sertifikat agar bisa bekerja tanpa rasa khawatir,” tuturnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Desa Mendapat Apresiasi
Komitmen pemerintah daerah menjadi sorotan warga sebagai faktor kunci dalam percepatan redistribusi tanah. Alit, penerima manfaat, menilai pemerintah benar-benar hadir dalam penyelesaian persoalan agraria yang telah berlarut-larut.
“Kami melihat langsung keseriusan Bupati dan GTRA. Ini kerja nyata untuk masyarakat kecil,” katanya.
Kepala Desa Tegalgede juga mendapat pujian atas dedikasi pendampingan di tingkat lapangan.
Jajang Ipun mengungkapkan:
“Ibu Kepala Desa terus membantu kami dari awal hingga sekarang. Perannya sangat besar,” ucapnya.
Didin, warga lainnya, menyebut SHM nanti akan menjadi titik balik kesejahteraan keluarga.
“Ini hadiah terbesar bagi kami. Sertifikat berarti masa depan anak-anak kami lebih aman,” ungkapnya.
Optimisme Warga Lengkalega
Warga berharap proses penyelesaian administrasi berlangsung cepat dan tanpa hambatan. Diman menuturkan bahwa mereka menunggu “babak akhir” dari proses panjang tersebut.
“Semoga SHM segera selesai. Kami berterima kasih kepada semua pihak,” ujarnya.
Awan menyebut kepastian hukum sebagai penyemangat baru bagi petani.
“Dengan adanya kepastian, kami lebih tenang bertani. Ini sangat berarti,” katanya.
Sementara Adar, Idad, Elu, Ade Kodir, dan Jaja menyampaikan apresiasi serupa dan berharap penyerahan SHM dapat segera dilaksanakan.
Daftar Narasumber Warga Kampung Lengkalega:
Dese Sutisna, Aca, Alit, Jajang Ipun, Didin, Diman, Awan, Adar, Idad, Elu, Ade Kodir, Jaja.





