SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung (KEJARI0 Tidak Mandul, Periksa Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Kota Bandung terkait adaanya dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Internet tidak sesuai ketentuan R0p. 4.465.460.000 Anggaran 2024.
Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Barat Nomor : 29.A/LHP/XVIII.BDG/05 2024 Tanggal 23 Mei 2024
Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024 Belanja adan barang atas Pengadaan Jaringan Internet Selver SIMDIK SAKOJA dan PKG dan PT LS tidak sesuai ketentuan Rp. 4.465.460.000
Terdapat permasalahan sebagai berikut:
Penyusunan kerangka kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tidak sesuai
Muatan Kontrak pengadaan jaringan Internet SIMDIK Sama dengan kontrak pengadaan jaringan internet SAKOJA dan Internet KPG.
Pengukur jaringan lalulintas Internet SAKOJA dan KPG belum memadai.
Penyedia Bandwith selver SAKOJA dan PKG tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Hal tersebut tidak seasuai dengan undang undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa
Hal tersebut mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan belanja Internet selver SAKOJA dan PKG serta pekerjaan belanja penyediaan layananan internet SMP sebesar Rp. 4.465.460.000
Keapala Disdik Kota Bandung saat dikonfirmasi melalui sueat dari redaksi Nomor 010/Kom/Red- SPN/XI/2025 tanggal 7 Nopember sampai berita ini di turunkan tidak memberikan jawaban.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diwakili Kasub Auditorat Jabar I Joni Setiawan, dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews saat mengadakan audiensi.
Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.
Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H.
Menanggapi pemberitaan sinarpaginews.com terkait ” – KEJARI Tidak Mandul, Periksa Disdik Kota Bandung terkait adaanya dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Internet tidak sesuai ketentuan Rp. 4.465.460.000 Anggaran 2024.
1.Aspek Pertanggungjawaban Hukum
Dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar temuan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana, tanpa harus menunggu ada niat memperkaya diri.
2.Aspek Pengadaan Barang/Jasa
Temuan BPK jelas menyebut pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketidaksesuaian spesifikasi Tidak Sesuai Kondisi sebenarnya bentuk wanprestasi penyedia pihak ketiga sekaligus kelalaian pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan.
3.Aspek Akuntabilitas Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan anggaran publik. Diamnya pihak Dinas pendidikan Kota Bandung terhadap konfirmasi publik adalah bentuk pengabaian prinsip keterbukaan.
Resume Hukum
Fakta hukum: LHP BPK menemukan indikasi kerugian
terkait adaanya dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Internet tidak sesuai ketentuan Rp. 4.465.460.000 Anggaran 2024
Norma hukum dilanggar: UU Tipikor (Pasal 2, 3, dan 8). Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU KIP terkait keterbukaan informasi publik.
Pihak terkait: Dinas Pendidikan Kota bandung (pejabat pengguna anggaran, PPK), pihak penyedia, serta aparat pengawas internal pemerintah.
Konsekuensi hukum:
Potensi tindak pidana korupsi.
Sanksi administrasi (pengembalian kerugian negara).
Tuntutan perdata negara untuk pemulihan kerugian.
Advice / Rekomendasi
1Kepada Kejari Bandung Barat : segera menindaklanjuti temuan BPK sebagai alat bukti permulaan guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi2.Kepada DPRD Kota Bandung menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Kerja bersama dinas terkait, termasuk menggunakan hak interpelasi bila diperlukan.
Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Khoirul Anwar,S.Pd.I. terkait adaanya dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Internet tidak sesuai ketentuan R0p. 4.465.460.000 Anggaran 2024.






