SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kesembilan pekerja migran tersebut diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring (scammer). Selama bekerja di Kamboja, para korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mengatakan pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Syahardiantono menyebut keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan di Kamboja. Polisi menyediakan tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan.
“Seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Tim memastikan kebutuhan dasar hingga perawatan medis terpenuhi, khususnya bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di Indonesia, tim leader, hingga bos perusahaan penipuan daring di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran kerja sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Syahardiantono.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mencegah berulangnya kasus TPPO terhadap pekerja migran Indonesia.***






