Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Akan Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo melalui operasi terpadu dan terukur.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Polda Gorontalo Irjen Pol. Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/1/2026). Dalam kunjungan perdananya ke wilayah tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus KBP Dr. Maruly Pardede, para pejabat utama Polda, serta Kapolres Pohuwato.

Irjen Pol. Widodo menjelaskan, kunjungan itu bertujuan untuk mengevaluasi penertiban PETI yang selama ini dilakukan Polres Pohuwato sekaligus melakukan pemetaan awal sebelum digelar operasi berskala lebih besar.

“Dari hasil pemantauan udara menggunakan drone, masih terlihat adanya aktivitas PETI, tenda-tenda penambang ilegal, serta lokasi penyembunyian alat berat seperti excavator. Semua ini menjadi dasar pemetaan kami sebelum melakukan operasi lanjutan,” kata Widodo.

Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengetahui alur aktivitas PETI, batas wilayah tambang ilegal, serta menentukan strategi penindakan yang lebih efektif dengan jangkauan lokasi yang lebih luas dan dukungan personel yang lebih besar.

Kapolda menegaskan, penertiban PETI tidak hanya difokuskan di Kabupaten Pohuwato, tetapi akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan dari aspek pola penindakan, pelibatan personel, hingga dukungan anggaran.

“Bahkan jika diperlukan, kami akan menggandeng Satuan Tugas Pertambangan Ilegal dari pusat. Dukungan dan atensi dari pusat tentu akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Irjen Pol. Widodo juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi membawa dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pembuangan sedimentasi yang tidak tertata, penggunaan merkuri, serta kerusakan lahan berpotensi mencemari sungai dan sumber air yang bermuara ke permukiman warga.

“Kubangan-kubangan bekas tambang ilegal itu berpotensi menjadi sumber penyakit seperti malaria dan demam berdarah, terutama di musim kemarau. Pada akhirnya, masyarakat luas yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat agar mencari nafkah dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan keselamatan jiwa. Ia juga mendorong penambangan yang bertanggung jawab dan legal melalui pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo agar proses penerbitan IPR bisa dipercepat. Dengan tata kelola yang legal dan bertanggung jawab, kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Widodo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *