Polda Gorontalo Turunkan Tim Lintas Instansi Selidiki Banjir di Pohuwato

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO  — Polda Gorontalo menurunkan tim investigasi lintas instansi untuk menyelidiki banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan di kawasan Pani Gold Project dan sepanjang Sungai Taluduyunu.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, mengatakan tim dibentuk untuk melakukan penyelidikan komprehensif menyusul tuntutan masyarakat yang mengaitkan banjir dengan aktivitas pertambangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat diwawancarai Wartawan. 10 Februari 2026

Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 28–29 Januari 2026. Tim Subdit IV Tipidter bersama sejumlah instansi teknis turun langsung ke lokasi tambang serta permukiman warga terdampak banjir.

Area Pani Gold Project yang dioperasikan PT PETS, PT PBT, dan PT GSM menjadi fokus pemeriksaan. Tim meninjau berbagai titik vital pertambangan, mulai dari lokasi peledakan material, area pembuangan batuan sisa, pembangunan jalan tambang, hingga infrastruktur pengendali limpasan air.

Sejumlah fasilitas mitigasi lingkungan turut diperiksa, antara lain sediment pond dan sediment trap, waste dump untuk menampung material non-ekonomis, serta sistem pengaman lereng guna mencegah erosi dan longsor.

Tim Lintas Instansi

Pada hari kedua, tim meninjau permukiman warga terdampak banjir dan menyusuri Sungai Taluduyunu. Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan aktivitas pertambangan masyarakat di sejumlah titik daerah aliran sungai yang belum dilengkapi fasilitas mitigasi risiko bencana.

Kapolda Gorontalo menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan pertambangan di kawasan Pani Gold Project telah dilengkapi perizinan berusaha, dokumen AMDAL, serta fasilitas pengendalian banjir.

Penyidik juga belum menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses pendalaman tetap dilakukan. Jika ditemukan fakta baru atau pelanggaran, penyelidikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah investigasi ini diharapkan memberi kepastian kepada publik terkait penyebab banjir sekaligus memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan agar bencana serupa tidak terulang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *