Polri Tetap di Bawah Presiden, DPR Tegaskan Arah Reformasi Kepolisian di Era Digital

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — DPR RI menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden setelah menyetujui delapan poin percepatan reformasi kepolisian dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut sekaligus menutup wacana reposisi kelembagaan Polri menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya sempat mengemuka dalam diskursus publik.

Mengutip laporan Antara News, salah satu poin reformasi yang disetujui DPR menegaskan Polri tidak akan berbentuk kementerian dan tetap berada dalam struktur langsung Presiden. Keputusan ini dinilai memberikan kepastian arah desain kelembagaan kepolisian di tengah perdebatan mengenai efektivitas koordinasi pemerintahan daerah dan kekhawatiran terhadap independensi penegakan hukum.

Dosen Kriminologi FISIP UI sekaligus anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Dr. Bagus Sudarmanto, menyebut perdebatan reposisi Polri mencerminkan kompleksitas relasi antara keamanan, birokrasi, dan kekuasaan dalam negara demokratis. Ia menilai gagasan integrasi dengan Kemendagri sempat dianggap memiliki daya tarik administratif, terutama terkait stabilitas keamanan wilayah dan koordinasi kebijakan ketertiban umum di daerah.

Namun, dalam perspektif kriminologi kritis, institusi kepolisian tidak pernah sepenuhnya steril dari relasi kekuasaan. Robert Reiner dalam The Politics of the Police menekankan bahwa polisi bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga institusi kekuasaan yang kewenangannya sangat sensitif. Karena itu, independensi profesional menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi publik.

Konsep democratic policing yang dikembangkan David Bayley juga menegaskan bahwa polisi harus tunduk pada kontrol sipil, tetapi tetap menjaga independensi operasional. Dalam kerangka tersebut, keputusan DPR mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kontrol demokratis dan profesionalisme institusi.

Meski begitu, para pengamat menilai reformasi kepolisian tidak dapat berhenti pada persoalan struktur. Tantangan utama justru berada pada budaya organisasi, transparansi penggunaan diskresi, konsistensi prosedur, dan efektivitas pengawasan internal maupun eksternal. Dalam praktiknya, problem institusional sering kali muncul dari dinamika keseharian kekuasaan, bukan sekadar dari aturan formal.

Di sisi lain, perubahan lanskap digital turut memengaruhi cara publik menilai kinerja kepolisian. Teori legitimasi Tom Tyler menekankan bahwa kepercayaan publik lebih banyak terbentuk dari pengalaman keadilan prosedural dibandingkan kekuatan koersif. Dalam era media sosial, setiap tindakan aparat berpotensi direkam dan diperdebatkan secara luas oleh publik digital.

Fenomena yang dikenal sebagai networked surveillance, sebagaimana dijelaskan David Lyon, menunjukkan pergeseran dari monopoli pengawasan negara menuju pengawasan berbasis jejaring masyarakat. Publik kini tidak hanya menjadi objek kebijakan keamanan, tetapi juga aktor aktif dalam membangun akuntabilitas sosial melalui rekaman visual, viralitas media sosial, dan produksi narasi publik.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru. Di satu sisi, pengawasan digital meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, tekanan reputasional dapat muncul lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi formal institusi. Akibatnya, legitimasi kepolisian semakin ditentukan oleh konsistensi prosedur, transparansi tindakan, serta kemampuan komunikasi publik yang adaptif.

Keputusan DPR mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dipandang sebagai titik jeda reflektif dalam agenda reformasi. Struktur kelembagaan mungkin tetap, tetapi lanskap legitimasi telah berubah. Dalam demokrasi digital, publik tidak lagi sekadar menunggu reformasi kepolisian, melainkan ikut mengawasi dan membentuk arah reformasi melalui ruang publik yang semakin terbuka. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *