SINARPAGINEWS.COM JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mewakili Jaksa Agung telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pelaksanaan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika disetujui dalam ekspose virtual pada Jumat, 6 Maret 2026 itu diberikan kepada empat orang tersangka dari perkara yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pesan Jampidum setelah menyampaikan persetujuannya.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Gufron dari Kejari Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga permohonan rehabilitasi perkara penyalahgunaan narkotika tersebut disetujui JAM-Pidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu memastikan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan persetujuan lainnya adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.






