SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan hingga pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pembentukan Satgas diumumkan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.
Nanang menegaskan, pembentukan Satgas merupakan instruksi langsung Kapolri sebagai respons atas maraknya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Satgas ini dibentuk untuk menjamin keamanan calon jamaah serta mencegah tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nanang.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan, pihaknya menerima 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait haji dan umrah ilegal. Saat ini, terdapat sekitar 95 kasus yang sedang ditangani.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Kepolisian sangat dibutuhkan agar penindakan berjalan efektif dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurut Harun, Satgas sudah mulai bekerja sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Salah satu hasil awal adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak yang terlibat akan didalami, termasuk travel yang memberangkatkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejumlah titik rawan yang kini diawasi ketat, seperti Bandara Juanda, Bandara Lombok, dan Batam.
Di sisi lain, Moh. Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji dan umrah ilegal. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan hotline pengaduan di nomor 081218899191. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan,” ujarnya.
Polri dan Kementerian Haji menegaskan akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara bersamaan guna menekan angka pelanggaran. Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan praktik haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir serta memberikan perlindungan maksimal bagi calon jamaah Indonesia.***






