SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa di Gresik, Jawa Timur, hingga kini masih bergulir. Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan telah menempuh berbagai langkah penanganan, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan kemanusiaan terhadap korban.
Peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2025 itu diduga berkaitan dengan aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang, Surabaya. Insiden tersebut menyebabkan dua siswa mengalami luka, salah satunya Darrell Fausta Hamdani (15).
Namun, proses penyelesaian yang semula berjalan kooperatif berubah setelah keluarga korban melayangkan surat somasi. Somasi tersebut ditujukan kepada Komandan Resimen Bantuan Tempur (Danmenbanpur) 2 Marinir, Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa.
Komandan Batalyon Polisi Militer (Danyonpom) 2 Marinir, Letnan Kolonel Laut (PM) Reza Ali Aksha, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berfokus pada keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus memastikan tanggung jawab institusi tetap berjalan.
“Fokus kami sejak awal adalah keselamatan korban, pendampingan keluarga, tanggung jawab institusi, serta penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak,” ujar Reza di Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Reza menjelaskan, kegiatan latihan menembak merupakan program rutin yang dilakukan sepanjang tahun untuk meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan keterampilan prajurit.
Menurut dia, lokasi latihan tersebut telah digunakan selama puluhan tahun. Namun, perkembangan permukiman warga di sekitar area menjadi faktor yang kini perlu mendapat perhatian lebih.
“Dulu kawasan itu relatif kosong. Seiring waktu mulai muncul permukiman. Setiap latihan tetap dilakukan dengan prosedur pengamanan, termasuk pemberitahuan kepada warga dan pemasangan tanda larangan,” jelasnya.
Langkah Penanganan
Reza memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan pihak TNI AL dalam menangani kasus ini:
Memberikan penanganan medis penuh kepada korban, termasuk pembiayaan perawatan dan santunan awal.
Melakukan mediasi berulang dengan melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH), tokoh masyarakat, dan keluarga korban.
Menyelesaikan satu kasus korban secara kekeluargaan, sementara satu korban lainnya masih dalam proses.
Melakukan pendekatan humanis lanjutan melalui silaturahmi dan pemberian santunan Rp50 juta, meski ditolak pihak keluarga korban.
Mengelola komunikasi publik melalui kanal resmi untuk menjaga informasi tetap proporsional.
Berkoordinasi intensif dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Koarmada V guna memperkuat proses hukum.
“Ini menunjukkan proses hukum tetap berjalan,” kata Reza. Ia menambahkan, hingga kini sebanyak 119 personel telah diperiksa dalam rangka penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa, Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si., menilai somasi yang dilayangkan keluarga korban tidak tepat sasaran atau error in persona. Menurutnya, somasi seharusnya ditujukan kepada institusi yang berwenang, bukan kepada individu perwira.
Ia juga menyebut TNI AL telah menunjukkan empati dengan memberikan bantuan, mulai dari biaya operasi, perawatan medis, hingga pendampingan korban. Namun, sebagian bantuan lanjutan disebut sempat ditolak oleh pihak keluarga.
Ninayanti mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sumber peluru dalam insiden tersebut. Ia menegaskan, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi.
“Jangan sampai ini menjadi bola liar di masyarakat. Apakah benar peluru berasal dari Marinir atau tidak, itu masih berproses,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban yang mencapai Rp340 juta untuk kerugian material dan Rp1,5 miliar untuk kerugian immaterial. Menurutnya, tuntutan tersebut masih prematur karena belum ada dasar hukum yang mengikat.
Sementara itu, Marinir TNI AL menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan korban. Reza menyebut korban telah kembali bersekolah sejak awal Januari 2026.
“Terlepas dari sumber peluru, perhatian kami adalah bagaimana korban bisa pulih dan kembali beraktivitas normal,” kata Reza.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi serta mengajak para ahli untuk memberikan masukan konstruktif guna mendukung pengungkapan kasus secara akuntabel dan kredibel.***






