APLE Laporkan Dugaan Monopoli TikTok ke KPPU, Soroti Integrasi Ekosistem Digital

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia, Rabu, (15/4/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum asosiasi, Panji Satria Utama dari Satya Law. Ia menyatakan laporan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor ekonomi digital.

Menurut Panji, sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia. Ketiganya diduga menjalankan model bisnis yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

“Terpantau ada potensi kerugian dengan dugaan monopoli atau persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh pihak terlapor. Salah satunya melalui integrasi vertikal dan praktik predatory pricing, yakni penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata pasar,” ujar Panji di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, integrasi vertikal yang dimaksud mencakup penguasaan rantai nilai secara menyeluruh, mulai dari distribusi konten media sosial, algoritma rekomendasi produk, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Struktur ini dinilai memungkinkan satu entitas mengendalikan ekosistem perdagangan digital dari hulu hingga hilir.

Dalam praktiknya, TikTok yang semula merupakan platform berbagi video kini telah berkembang menjadi platform perdagangan digital. Hal ini terlihat dari hadirnya fitur keranjang belanja dalam konten video serta halaman toko di dalam aplikasi, yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa keluar dari platform.

Selain itu, Panji menyoroti strategi promosi agresif seperti diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta berbagai insentif lain yang diduga mengarah pada praktik predatory pricing atau loss-leading. Strategi ini dinilai dapat menggeser pelaku usaha lain dari pasar.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan dominasi satu pelaku usaha. Ketika pesaing tersingkir, harga bisa kembali dinaikkan,” kata dia.

Aspek algoritma juga menjadi perhatian. Menurut Panji, sistem rekomendasi pada platform berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.

Dari sisi logistik, APLE menilai terdapat indikasi pembatasan pilihan bagi konsumen dalam menentukan jasa pengiriman. Kondisi ini dinilai dapat menutup peluang bagi perusahaan logistik lain untuk bersaing secara terbuka.

Panji menambahkan, dampak dari praktik tersebut turut dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi dalam satu ekosistem platform, serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.

Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan fungsi media sosial dan perdagangan elektronik.

APLE juga menyinggung sejumlah preseden internasional, seperti investigasi terhadap praktik marketplace global serta putusan otoritas Uni Eropa terkait layanan perbandingan harga digital, sebagai pembanding dalam melihat pola serupa di Indonesia.

Melalui laporan ini, pelapor meminta KPPU melakukan investigasi menyeluruh, termasuk terhadap dugaan predatory pricing, transparansi algoritma, integrasi logistik, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional. Mereka juga mendorong langkah korektif, seperti pemisahan layanan media sosial dan e-commerce serta netralitas dalam pemilihan jasa logistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TikTok. Sementara itu, KPPU akan melakukan kajian awal sebelum menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *