SINARPAGINEWS.COM, BALI — Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN menghasilkan empat kesepakatan strategis dalam memperkuat tata kelola royalti digital lintas negara. Kesepakatan yang dirangkum dalam Bali Joint Statement ini menjadi respons atas tantangan distribusi royalti musik di era digital yang semakin kompleks.
Forum yang mempertemukan organisasi pengelola hak cipta dari kawasan Asia Tenggara tersebut menyoroti dampak konvergensi teknologi informasi dan komunikasi terhadap ekosistem industri musik. Perubahan ini dinilai telah menggeser cara penciptaan, distribusi, hingga eksploitasi karya, sekaligus memunculkan persoalan baru seperti fragmentasi administrasi hak cipta dan ketidaksesuaian metadata lintas yurisdiksi.
Dalam pernyataan bersama itu, para peserta menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar tata kelola internasional sebagai fondasi utama dalam pengelolaan royalti digital. Tanpa prinsip tersebut, distribusi royalti berisiko tidak akurat dan tidak adil bagi para pencipta maupun pemegang hak.
Empat poin kesepakatan utama yang dihasilkan dijabarkan sebagai berikut:
1. Penguatan posisi regional terkait AI dan hak cipta musik
Negara-negara ASEAN sepakat mengembangkan posisi bersama mengenai dampak kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap hak cipta musik. Cakupannya meliputi penggunaan karya dalam pelatihan model AI, distribusi pendapatan dari platform berbasis AI, serta perlindungan efektif bagi pencipta dan pemegang hak di ruang digital melalui advokasi di forum internasional.
2. Penguatan komunikasi dan kolaborasi antar-CMO dan pemerintah
Forum menegaskan pentingnya menjaga komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara organisasi pengelola kolektif (CMO) dan pemerintah di kawasan ASEAN. Kolaborasi ini menjadi wadah strategis untuk berbagi praktik terbaik, pertukaran informasi, serta pengembangan manfaat bersama di tingkat regional dan global.
3. Penetapan standar minimum tata kelola royalti digital
Para peserta menyepakati penerapan standar minimum yang mencakup transparansi pelaporan, akuntabilitas distribusi royalti, serta kemitraan yang adil dengan platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan optimal bagi hak-hak pencipta dan pemegang hak di seluruh kawasan.
4. Pelembagaan Forum CMO ASEAN sebagai mekanisme berkelanjutan
Forum CMO ASEAN akan dilembagakan sebagai mekanisme konsultatif regional yang berkelanjutan. Pertemuan akan diselenggarakan secara berkala dengan kerangka kerja terstruktur guna memantau implementasi komitmen bersama serta menjaga kesinambungan kolaborasi lintas negara.
Pertemuan yang berlangsung di Bali pada 10 April 2026 ini dihadiri perwakilan LMK dari negara-negara ASEAN serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC). Keterlibatan pemangku kepentingan global tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi lintas negara sekaligus memperkaya pertukaran praktik terbaik dalam pengelolaan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan forum ini akan berlanjut pada dialog tahap berikutnya. “Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” ujarnya di Bali, Jumat, 10 April 2026.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong agar forum LMK ASEAN dapat diselenggarakan secara rutin, serupa dengan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC), yang mempertemukan otoritas kekayaan intelektual se-ASEAN setiap tahun. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital di kawasan.






