SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam periode 7–20 April 2026. Dari operasi selama 13 hari itu, polisi menetapkan 330 orang sebagai tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan praktik ilegal tersebut masih marak di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi dan stabilitas harga subsidi. “Masih ada pihak yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Nunung, modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari penimbunan, pemindahan dan pengoplosan BBM, modifikasi kendaraan, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri. “Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas,” kata dia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, menambahkan pelaku juga memanfaatkan celah distribusi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Modusnya antara lain pembelian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode, serta dugaan kerja sama dengan oknum petugas SPBU.
Untuk LPG, kata Irhamni, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. “Ini praktik yang merugikan negara sekaligus masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran, termasuk 8.473 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, 161 unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
Polri memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp243 miliar. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bareskrim mencatat 65 SPBU terlibat dalam perkara serupa. Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Nunung menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi akan menelusuri jaringan distribusi ilegal hingga ke aktor intelektual dan aliran dana. “Kami terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuntungan hasil kejahatan,” kata dia.
Polri juga menggandeng sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, PPATK, Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, dan SKK Migas, untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Di akhir pernyataannya, Nunung mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. “Tidak ada toleransi bagi pelaku. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.






