Topeng Guru Silat di Serang Terbongkar: Modus Ritual Cabul, Anak Jadi Korban hingga Dipaksa Aborsi

SINARPAGINEWS.COM, SERANG — Praktik ritual yang semula diyakini sebagai upaya penyembuhan justru membuka tabir kejahatan serius. Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang diduga menjadikan ajaran spiritual sebagai kedok untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak, bahkan hingga memaksa korban menjalani aborsi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian menetapkan MY (54) sebagai tersangka utama, bersama istrinya, SM, yang diduga ikut terlibat dalam praktik aborsi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Dalam periode itu, pelaku diduga berulang kali memanfaatkan kepercayaan korban.

“Pelaku menggunakan modus ritual pembersihan tubuh dan aura, serta dalih pengobatan seperti pijat dan pemandian,” ujar Irene, Senin (20/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, korban diminta mengikuti serangkaian ritual, termasuk melepas pakaian dengan alasan medis atau spiritual. Pelaku juga memanfaatkan narasi mistis, seperti klaim “perintah leluhur”, untuk menekan korban agar tidak menolak.

Hasil penyidikan mengungkap dampak serius dari perbuatan tersebut. Salah satu korban dilaporkan mengalami kehamilan dan diduga dipaksa melakukan aborsi. Dalam hal ini, MY berperan sebagai pelaku utama, sementara SM diduga membantu proses tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perlengkapan ritual seperti ember dan minyak, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. MY dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait aborsi dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat pasal tentang aborsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian karena dilakukan secara berulang dan memanfaatkan kepercayaan korban,” kata Maruli.

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik berkedok ritual atau pengobatan yang tidak memiliki dasar jelas dan berpotensi disalahgunakan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *