Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal ke Luar Negeri

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA   — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan ribuan sepeda motor yang diduga terkait praktik penadahan dan pengiriman ilegal kendaraan ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, (11/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan 1.494 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan bahkan telah dibongkar menjadi beberapa komponen yang diduga untuk mempermudah proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan keberadaan gudang tersebut dinilai berpotensi menjadi bagian dari rantai kejahatan kendaraan bermotor.

“Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya tindak pidana kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin menjelaskan, dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dibongkar.

Menurut Iman, pemilik maupun pihak yang menguasai kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, seperti faktur pembelian ataupun surat kendaraan lainnya.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Sampai saat ini dokumen kepemilikannya tidak dapat ditunjukkan,” ujarnya.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial WS dalam perkara tersebut. Polisi menduga praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke sejumlah negara di luar negeri, termasuk Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan lainnya,” kata Iman.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer kendaraan, pelaku usaha, maupun perusahaan pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang diamankan.

Budi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana kendaraan bermotor melalui layanan darurat 110.

Kasus dugaan penadahan dan ekspor ilegal sepeda motor ini masih terus didalami, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan serta jalur distribusi yang digunakan para pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *