SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran mengungkap 3.809 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode enam bulan tersebut, polisi juga menyita sekitar 17,45 ton barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya serta menangkap 5.196 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Capaian tersebut dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026). Menurut dia, pengungkapan ribuan kasus itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan jaringan narkoba dalam skala besar ini menjadi bukti ketegasan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata penyelamatan bagi jutaan jiwa masyarakat dari ancaman narkotika,” kata Ahmad David.
Dari total 5.196 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang merupakan pengguna narkotika. Terhadap para pengguna, kepolisian menerapkan pendekatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka terdiri atas 4.739 laki-laki dan 457 perempuan. Polisi juga menangkap 16 anak yang terlibat dalam perkara narkotika serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara. Temuan tersebut menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang diungkap memiliki keterkaitan lintas negara.
Selain mengungkap ribuan kasus, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi sekitar 13,42 ton obat keras berbahaya atau setara 53.709.892 butir, 2,587 ton prekursor karisoprodol, 314.000 butir pil karisoprodol, 355,69 kilogram ganja, serta 197,50 kilogram sabu.
Penyidik juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, di antaranya etomidate cartridge, serbuk etomidate, serbuk ekstasi, pil ekstasi, ketamin, tembakau sintetis, happy water, cairan bibit sintetis, cairan THC, happy five, kokain, hingga cairan MDMB Pinaca yang merupakan bahan aktif narkotika sintetis.
Menurut Ahmad David, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, dampaknya diperkirakan dapat mengancam jutaan masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan selama enam bulan pertama tahun ini telah mencegah sekitar 15 juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan kurang lebih 15 juta jiwa masyarakat dari jerat narkoba,” ujarnya.
Dalam periode yang sama, penyidik juga berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang diduga memproduksi narkotika secara ilegal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti berupa etomidate cartridge, serbuk etomidate, serta cairan etomidate.
Keberhasilan membongkar laboratorium gelap itu dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi narkotika sebelum barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat.
Meski mencatat capaian signifikan, Polda Metro Jaya menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengungkapan kasus yang telah dilakukan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengungkap pemasok bahan baku, penyandang dana, hingga distributor utama.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi,” kata Ahmad David.
Polda Metro Jaya berharap keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.**






