Korban Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Laporkan Pinjol Rp24 Juta.

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat. Seorang warga bernama Mulky Husni melaporkan kasus yang diduga menimpanya setelah identitasnya digunakan untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol) senilai sekitar Rp24 juta di platform Danaku Fintech tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, dana pinjaman tersebut diduga dicairkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di BCA atas nama Mulky, kemudian disebut mengalir ke rekening efek di Sekuritas Ajaib. Mulky menegaskan tidak pernah membuka rekening RDN maupun akun investasi di perusahaan sekuritas tersebut.

Merasa dirugikan, Mulky melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67.

“Klien kami memang memiliki akun di Danaku Fintech. Namun, dia tidak pernah mengajukan pencairan pinjaman tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana dana itu bisa dicairkan ke rekening RDN atas nama klien kami, padahal rekening tersebut tidak pernah dibuka ataupun disetujui oleh klien kami,” kata Machi kepada wartawan.

Menurut Machi, hasil penelusuran yang dilakukan bersama kliennya menunjukkan dana pinjaman tersebut kemudian berpindah ke rekening efek di Sekuritas Ajaib. Temuan itu, menurut dia, memperkuat dugaan bahwa data pribadi Mulky telah digunakan tanpa persetujuannya untuk melakukan transaksi keuangan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi identitas yang diterapkan lembaga keuangan sehingga pembukaan rekening diduga dapat dilakukan menggunakan data seseorang tanpa kehadiran maupun persetujuan pemilik identitas.

“Kami berharap hal itu dapat diungkap dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Mulky mengaku baru mengetahui adanya pinjaman atas namanya setelah menerima penagihan dari Danaku Fintech. Ia kemudian menghubungi Halo BCA untuk meminta penjelasan mengenai aliran dana pinjaman tersebut.

“Dari Halo BCA saya mendapat informasi bahwa dana itu masuk ke rekening RDN. Saya kemudian diminta datang ke kantor cabang BCA di Bursa Efek Indonesia untuk penelusuran karena saya sama sekali tidak pernah membuka rekening tersebut,” kata Mulky.

Dalam proses itu, Mulky juga bertemu dengan perwakilan Sekuritas Ajaib. Menurut dia, perusahaan menyampaikan akan melakukan investigasi internal atas laporan yang disampaikan.

Selain mendatangi BCA, Mulky juga menemui pihak Danaku Fintech untuk menyampaikan keberatan. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan meminta proses penagihan dihentikan.

Menurut Mulky, dampak yang dialaminya tidak hanya berupa munculnya utang atas namanya. Ia mengaku menerima intimidasi, ancaman, teror, hingga pengiriman pesanan fiktif. Bahkan, anggota keluarganya juga disebut ikut menjadi sasaran penagihan.

“Nama baik saya ikut tercoreng karena seolah-olah saya menunggak utang, padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman itu,” ujarnya.

Mulky berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang diduga menggunakan data pribadinya. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap sistem keamanan di industri perbankan, sekuritas, dan layanan teknologi finansial.

Sementara itu, Machi mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Menurut dia, pihak Danaku Fintech juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk BCA dan Sekuritas Ajaib, berdasarkan informasi yang kami terima, keduanya juga dijadwalkan dimintai keterangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan data pribadi ini,” katanya.

Machi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kesalahan dari lembaga keuangan tertentu. Namun, ia menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat yang diduga dapat dimanfaatkan untuk membuka rekening dan melakukan transaksi keuangan tanpa persetujuan pemilik identitas.

“Harapan kami, perkara ini dapat diusut hingga tuntas sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Machi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *