Deolipa Yumara: Bukti Kasus Dugaan Kekerasan ART Sudah Kuat, Tinggal Tunggu Gelar Perkara

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap mantan asisten rumah tangga

(ART). Menurutnya, perkara kini tinggal menunggu tahapan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terlapor selesai dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deolipa usai mendampingi Herawati menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan.Kamis (9/7/2026), Pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Herawati menjalani pemeriksaan dengan didampingi Deolipa Yumara, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Deolipa mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya telah rampung. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Herawati.

“Proses BAP terhadap Hera sebagai pelapor dan korban sudah selesai. Pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, kemudian memanggil pihak terlapor, yaitu Bu Erin,” kata Deolipa kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Deolipa, sejauh ini penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, mulai dari hasil visum, keterangan para saksi, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Menurut kami perkara ini cukup sederhana dari sisi pembuktian. Ada hasil visum, ada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, sehingga tentu terdapat potensi adanya peningkatan status hukum. Namun keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.

Meski optimistis terhadap perkembangan perkara, Deolipa menegaskan seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap seseorang, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya responsif menangani laporan Herawati. Ia menyebut korban mendapat pendampingan secara profesional sejak pelaporan hingga menjalani visum.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons kasus ini dengan baik sejak awal laporan disampaikan,” ujar Rieke.

Rieke mengungkapkan dirinya mulai mendampingi Herawati sejak 14 Mei 2026 setelah korban bersama kuasa hukum dan perwakilan yayasan meminta pendampingan. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan tanpa mengintervensi independensi penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Herawati melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dialaminya saat bekerja kepada Rien Wartia Trigina alias Erin. Dengan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memanggil pihak terlapor, lalu menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *