SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Musisi Fariz RM menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah bergulir bukan semata-mata persoalan kerugian materi. Menurut dia, yang paling penting adalah penghormatan terhadap etika dan hak kekayaan intelektual para pencipta karya.
“Pelanggaran etika yang saya sorot. Hak karya intelektual seseorang harus dihargai dan dihormati. Penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya,” kata Fariz RM usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa, (23/6/ 2026).
Pernyataan itu disampaikan Fariz menyusul perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkannya sejak Juli 2025. Setelah hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut kini disebut berpotensi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan pemeriksaan lanjutan yang dijalani kliennya berisi sekitar 10 pertanyaan penting yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Jadi ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir secara baik dan unsur-unsurnya mengarah terpenuhi. Nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status,” ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, hasil pemeriksaan pelapor, keterangan pihak terlapor, serta barang bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai semakin memperjelas dugaan pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan pemberitahuan kepada pihak terkait sebelum dugaan pelanggaran terjadi. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Fariz mengaku kecewa karena selama hampir satu tahun tidak melihat adanya itikad baik dari pihak yang dilaporkan. Padahal, menurut dia, jalur komunikasi dan mediasi telah dibuka jauh sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.
“Sudah hampir satu tahun kami menunggu. Tidak ada itikad yang terpuji dari pihak terlapor. Saya kecewa,” katanya.
Meski mengakui adanya kerugian secara ekonomi, pelantun lagu Sakura itu menilai persoalan yang lebih besar adalah rendahnya kesadaran sebagian pihak terhadap pentingnya menghormati hak cipta.
Menurut Fariz, karya cipta merupakan aset yang melekat pada penciptanya dan tidak dapat digunakan tanpa izin. Ia juga mengingatkan bahwa hak atas karya tersebut kini dikelola oleh PT Diva Kreasi Gemilang sebagai pemegang hak ekonomi atas sejumlah karya miliknya.
“Kalau ingin menggunakan karya seseorang, harus ada izin. Itu bentuk penghormatan terhadap pencipta dan terhadap hukum,” ujarnya.
Fariz menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi industri musik nasional. Ia menilai penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara konsisten agar para pencipta karya memperoleh perlindungan yang layak.
Meski demikian, Fariz masih membuka kemungkinan penyelesaian damai apabila terdapat itikad baik dari pihak terkait. Namun, ia memastikan proses hukum yang sedang berjalan akan tetap dikawal hingga tuntas.
“Tentu selalu ada syarat-syarat. Kami juga manusia yang punya hati. Tetapi proses ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fariz.
Ia berharap kasus tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri kreatif untuk lebih menghargai karya intelektual sebagai bagian penting dari pembangunan ekosistem seni dan musik yang sehat di Indonesia.*






