SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (30/6/2026). Agenda utama rapat yakni pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disertai sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan persetujuan itu merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan yang bersifat administratif. Menurut Budi, pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
“DPRD berharap pengelolaan anggaran ke depan semakin optimal sehingga program prioritas daerah dalam RPJMD dapat direalisasikan sesuai target,” pungkasnya.
Jurnalis: Deni Silalahi
Editor: Redaksi






