PT Tirta Digital Indonesia Gugat The Umalas Signature dan Dua WN Rusia, Tuntut Sisa Pembayaran Rp10 Miliar

SINARPAGINEWS.COM, DENPASAR – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang menurut penggugat menyisakan kewajiban pembayaran sekitar Rp10 miliar.

Kuasa hukum PT TDI, Wirawan, mengatakan gugatan didaftarkan berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Ricky Pratama. Selain dalil wanprestasi, pihaknya juga memasukkan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam gugatan yang diajukan.

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” kata Wirawan kepada wartawan di Denpasar, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam petitumnya, PT TDI juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Menurut Wirawan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung sehingga hak-hak penggugat tetap terlindungi apabila gugatan dikabulkan.

Wirawan menjelaskan, sengketa berawal dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan. Sementara itu, sekitar Rp10 miliar lainnya, menurut PT TDI, hingga kini belum dipenuhi oleh para tergugat.

“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, PT TDI sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan atas perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena majelis hakim menilai bukti yang diajukan saat itu belum memadai.

Menurut Wirawan, gugatan terbaru diajukan dengan tambahan alat bukti yang dinilai lebih lengkap sehingga pihaknya optimistis perkara tersebut dapat diperiksa hingga pokok sengketa.

“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” katanya.

Saat ini, kata dia, PT TDI menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal pemanggilan para pihak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam dua pekan hingga satu bulan ke depan.

“Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Wirawan.

Catatan Redaksi: Seluruh dalil dalam berita ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kebenaran materi gugatan, termasuk dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta permohonan sita jaminan, masih akan diperiksa dan diuji dalam persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *