Kepergok Curi Kabel di Power House Pollux Cikarang, Dua Pria Ditangkap Polisi

SINARPAGINEWS.COM, BEKASI – Aksi dua pria yang diduga mencuri kabel di area Power House Pollux Cikarang berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap setelah kepergok petugas keamanan saat beraksi di Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Kedua terduga berinisial N dan S diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya mereka diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula ketika seorang petugas engineering melakukan pengecekan rutin di area Power House. Saat berada di lokasi, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel di atas panel instalasi.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada petugas keamanan. Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah tangga yang disandarkan di dekat dinding pembatas antara kawasan Pollux Mall dan SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset.

Petugas keamanan kemudian menutup seluruh akses keluar sebelum menyisir bagian dalam bangunan. Di lokasi itulah kedua pria ditemukan bersama kabel yang sudah dipotong serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga berikut barang bukti berupa kabel FRC sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang sudah diputus dari jalurnya, tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.

Akibat aksi tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp143.760.000.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Selatan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, modus yang digunakan untuk masuk ke lokasi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *