Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bekasi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial V.AR., 32 tahun, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Tim Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ade Candra kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 2.169 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, penyidik mengembangkan kasus ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas berukuran besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

AKBP Ade Candra mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram. Satu orang tersangka berinisial V.AR. berhasil diamankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Ade Candra.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Kasus pengungkapan 32 kilogram sabu ini menambah daftar pengungkapan narkotika skala besar narkoba dari Malaysia masih menjadi salah satu jalur utama penyelundupan sabu ke Indonesia, khususnya melalui wilayah perairan dan jalur distribusi darat menuju Jakarta dan yang dilakukan Polda Metro Jaya sepanjang 2026. Aparat kepolisian menilai jalur peredaran narkoba dari Malaysia masih menjadi salah satu jalur utama penyelundupan sabu ke Indonesia, khususnya melalui wilayah perairan dan jalur distribusi darat menuju Jakarta dan sekitarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *