SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam menentukan standar bagi produk yang beredar di dalam negeri. Menurut dia, keterbukaan Indonesia terhadap perdagangan internasional harus diikuti dengan kemampuan negara memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan nasional.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu, (5/7/2026).
Babe Haikal mengatakan Indonesia tidak seharusnya hanya menjadi pasar bagi produk dari negara lain. Pemerintah, kata dia, harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk ke Indonesia.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” katanya.
Menurut Babe Haikal, penguatan aturan produk halal tidak berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk dan diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan kesetaraan aturan bagi produk dalam negeri dan luar negeri diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kedaulatan Pangan
Babe Haikal mengatakan pemastian produk halal juga berkaitan dengan kedaulatan pangan. Menurut dia, kedaulatan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga kemampuan negara memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu, dan kehalalan.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata dia.
Kejelasan status halal, kata Babe Haikal, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk yang dikonsumsi. Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal juga dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem Jaminan Produk Halal sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem industri halal nasional. Ekosistem tersebut mencakup sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga layanan pendukung lainnya.
Karena itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional agar mampu menghadapi perkembangan perdagangan global.
Aturan Produk Halal Luar Negeri
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk.
Dalam pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, serta pengawasan menjadi bagian dari tata kelola produk halal yang dibangun pemerintah.
Babe Haikal mengatakan penguatan sistem tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga kepastian bagi pelaku usaha dan memperkuat industri halal nasional.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata dia.
“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” pungkas Babe Haikal.***






