PHK Sepihak Tak Bisa Semena-mena, Pakar Hukum Ungkap Hak Pekerja

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan tak bisa seenaknya memecat karyawan tanpa alasan yang sah. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berhak mengetahui dasar pemecatan, menuntut pemenuhan hak finansial, hingga menempuh jalur hukum jika keputusan perusahaan tidak sesuai aturan.

Pakar hukum perusahaan Wardaniman Larosa mengingatkan hal tersebut dalam diskusi hukum program Curhat Hukum yang digelar Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, baru-baru ini.

Menurut Wardaniman, pekerja yang menghadapi PHK tidak perlu langsung panik. Mereka harus memahami hak-hak hukumnya sekaligus mengamankan dokumen yang dapat menjadi bukti jika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

“Pekerja jangan panik. Pahami hak-hak hukum dan berani mengambil tindakan hukum yang tepat apabila perusahaan melakukan PHK tidak sesuai ketentuan,” kata Wardaniman.

PHK Mendadak Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Wardaniman menyoroti praktik pemecatan mendadak, seperti karyawan dipanggil bagian Human Resources Department (HRD) atau departemen sumber daya manusia pada pagi hari, kemudian diminta mengemasi barang-barangnya pada sore hari.

Menurut dia, perusahaan tidak bisa semata-mata menggunakan penilaian subjektif untuk memberhentikan pekerja. Keputusan PHK harus memiliki alasan yang sah dan mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan tidak bisa melakukan PHK hanya berdasarkan alasan subjektif. Harus ada alasan yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Wardaniman mencontohkan pekerja yang mangkir selama lima hari kerja berturut-turut sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi alasan PHK. Namun, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk melakukan dua kali pemanggilan secara tertulis dengan cara yang patut.

Begitu pula jika PHK didasarkan pada pelanggaran disiplin. Perusahaan harus memperhatikan jenis pelanggaran, mekanisme pemberian sanksi, serta surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pekerja disarankan tidak terburu-buru menerima keputusan pemecatan. Mereka perlu memeriksa alasan PHK dan menyimpan bukti hubungan kerja, mulai dari kontrak, slip gaji, bukti transfer upah, hingga surat-menyurat dengan perusahaan.

Karyawan Dipecat Tetap Berhak atas Pesangon

PHK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak pekerja. Hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah yang belum dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Besaran hak yang diterima bergantung pada alasan PHK, masa kerja, jenis hubungan kerja, dan aturan yang berlaku.

Bagi karyawan yang tidak memiliki kontrak tertulis, hubungan kerja tetap dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung. Bukti transfer gaji, slip gaji, seragam kerja, dan kesaksian rekan kerja dapat membantu menunjukkan adanya hubungan kerja.

“Hubungan kerja tersebut sah secara hukum dan dapat dibuktikan melalui bukti transfer gaji, slip gaji, seragam, serta kesaksian rekan kerja,” paparnya.

Jangan Mau Dipaksa Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

Wardaniman juga mengingatkan pekerja agar berhati-hati jika perusahaan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri ketika terjadi perselisihan.

Menurut dia, pengunduran diri harus didasarkan pada kehendak pekerja sendiri, bukan karena tekanan atau intimidasi.

“Pekerja harus berani menolak apabila dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela, bukan karena intimidasi,” ujarnya.

Jika menghadapi situasi tersebut, pekerja disarankan menyimpan bukti komunikasi, termasuk percakapan WhatsApp, surat-menyurat, dan dokumen yang berkaitan dengan proses pengunduran diri.

Rekaman audio atau video juga dapat dipertimbangkan sebagai bukti sepanjang pengumpulan dan penggunaannya memperhatikan ketentuan hukum serta privasi pihak terkait.

Sengketa PHK Bisa Dibawa ke Pengadilan

Jika perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan secara langsung, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau perundingan bipartit dengan perusahaan menemui jalan buntu, pekerja dapat meminta penyelesaian melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Wardaniman.

Dia menyarankan pekerja menyiapkan dokumen hubungan kerja, surat keputusan PHK, bukti pembayaran gaji, surat peringatan jika ada, serta catatan perundingan dengan perusahaan. Kelengkapan dokumen dapat membantu memperkuat posisi pekerja jika perselisihan berlanjut ke proses hukum.

Meski demikian, Wardaniman mendorong pekerja dan pengusaha mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan. Perundingan dinilai dapat menghemat waktu dan biaya sekaligus mengurangi dampak psikologis akibat konflik berkepanjangan.

Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja

Wardaniman juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja sesuai ketentuan. Salah satu regulasi yang mengatur persoalan PHK dan hak pekerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penerapan sanksi terhadap perusahaan harus mengacu pada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur pelanggaran tersebut.

Wardaniman, pendiri WLP Law Firm sekaligus bagian dari Tim Hukum Pusat PDI Perjuangan, mengimbau pekerja yang mengalami PHK sepihak agar mencari pendampingan melalui serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk BBHAR Pusat PDI Perjuangan.

“BBHAR Pusat PDI Perjuangan membuka pintu untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi para pekerja demi tegaknya hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *