APH Tidak Mandul, Periksa Belanja Hibah Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar Kepada KWKA dan STAI AR 2023

SINARPAGINEWS.COM, JABAR – Aparat Penegak hukun (APH) di Jawa Barat diharapkan tidak mandul dan tebang pilih, periksa Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.

Dari laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK RI perwakilan Jabar Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024..

Hasil pemeriksaan atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah kepada KWKA dan STAI AR Provinsi Jawa Barat menunjukkan Realisasi Belanja Hibah tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah (Negara) sebesar Rp 6.032.127.132,53 yang terdiri dari: hibah KWKA sebesar Rp.1.919.026.096,00; dan hibah STAI AR sebesar Rp.4.113.101.036,53.

KWKA Provinsi Jabar merencanakan penggunaan dana hibah sebagaimana proposal yang diajukan untuk kegiatan sebagai berikut.
1) Pengembangan Literasi Kitab di Lingkungan KWKA Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1.699.400.000,00;
2) Bimtek Operator Sistem Informasi PDPP sebesar Rp1.487.600.000,00; dan
3) Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp140.353.400.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan 1) Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PDPP yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp.509.910.000,00 2) Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PM yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp.155.912.000,00  3) Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai Proposal / NPHD

STAI AR merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang berada dibawah Yayasan AR.
1) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar sebesar Rp1.035.124.590,00
2 Penggunaan Dana hibah tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.4.113.101.036,53

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan guberbur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 012/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 28 Nopember 2024.Biro Kesejahteraan Rakyat Prov.Jabar enggan memberikan jawaban.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi  terkait LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK RI perwakilan Jabar Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024..dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Sinarpaginews.com bema tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan (LAPDU) kepada Ketua Kejaksaan Agung RI, KPK  dan  Bapak Presiden RI  terjadwal.(wry)