SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT – Aktivis 98 yang juga dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup, Ateng Sujana, S.IP, kembali menegaskan sikap kritisnya atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Ateng yang menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokratik (GAMRUD), menyuarakan kekhawatiran bahwa proses revisi RTRW ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan publik, dan mitigasi bencana.
> “Kami khawatir perubahan RTRW justru dijadikan alat legitimasi untuk memuluskan ekspansi tambang oleh kepentingan modal. Jika tanpa pengawasan berbasis kajian lingkungan dan mitigasi bencana, ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Garut,” ujar Ateng dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/6/2025).
Sebagai tokoh gerakan rakyat dan aktivis sejak era reformasi, Ateng menegaskan bahwa pembangunan yang adil adalah pembangunan yang tidak mengorbankan ruang hidup rakyat, sumber air, dan keberlanjutan alam. Kajian lingkungan dan penataan ruang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap investasi ekstraktif, bukan sekadar formalitas.
> “Rakyat bukan objek pembangunan, mereka adalah subjek. Maka setiap kebijakan tambang harus diuji lewat perspektif kerentanan bencana, daya dukung lingkungan, serta keadilan tata ruang. Apalagi Garut memiliki topografi yang rawan longsor dan banjir,” jelasnya.
Ateng juga menyatakan, bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan analisis zonasi risiko harus menjadi syarat mutlak dalam proses penyusunan ulang RTRW Garut.
Ia menilai banyak potensi konflik agraria, kerusakan sumber mata air, dan deforestasi yang bisa timbul jika wilayah tambang dipaksakan masuk ke zona yang tidak sesuai.
> “Ini bukan hanya soal teknis tata ruang. Ini menyangkut nyawa, tanah rakyat, dan masa depan generasi berikutnya. Kita tidak bisa mengulangi kesalahan masa lalu—mengundang investasi tanpa kontrol yang merusak tanah kelahiran kita,” ujar Ateng dengan nada tegas.
GAMRUD secara kelembagaan mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD untuk:
Membuka ruang partisipasi publik secara luas dan terbuka dalam proses revisi RTRW;
Menolak perubahan zona yang membuka ruang untuk pertambangan di wilayah rawan bencana dan konservasi;
Mewajibkan kajian dampak ekologis dan sosial secara komprehensif sebelum keputusan perubahan tata ruang disahkan.
“Sebagai aktivis 98, saya belajar bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tapi tentang keberanian melindungi yang lemah dari kuasa yang rakus. GAMRUD akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan tanah dan lingkungan Garut tidak dijual murah kepada investasi yang abai terhadap rakyat,” tutup Ateng.






