Andres Ramfuji (KRAK): Pengunduran Diri Kadisdik Garut Tak Hapus Borok Tata Kelola, Audit Komprehensif Harga Mati!

SINARPAGINEWS.COM,  GARUT, 27 Juni 2025 – Suara mosi tidak percaya dari masyarakat, termasuk Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) sendiri, terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang baru saja mengundurkan diri, kini menggema luas.

Koordinator KRAK, Andres Ramfuji, menegaskan bahwa pengunduran diri yang dikonfirmasi Bupati Syakur Amin ini adalah puncak gunung es dari kegagalan sistematis dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah lama tercium.

“Sudah saatnya kita bicara dengan data dan fakta! Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut yang stagnan, bahkan cenderung lamban peningkatannya, adalah bukti empiris yang tak terbantahkan atas kegagalan kepemimpinan di sektor pendidikan,” tegas Andres, mengawali pernyataan KRAK dengan nada pergerakan yang lugas. “Sebagai variabel esensial dalam determinasi IPM, kegagalan sektor pendidikan secara langsung merefleksikan disfungsi struktural dan manajerial pada entitas pelaksana, yaitu Dinas Pendidikan.”

Andres Ramfuji menyoroti gelontoran dana pendidikan yang fantastis. “Puluhan, bahkan ratusan miliar rupiah anggaran pendidikan dari pusat, provinsi, dan APBD Garut dialokasikan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah investasi vital masa depan generasi! Namun, transparansi dan akuntabilitasnya justru menjadi area gelap yang kami duga sarat penyimpangan.

Bagaimana mungkin kucuran dana sebesar ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan IPM yang signifikan?” cecarnya.
KRAK menekankan, setiap rupiah dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara komprehensif.

“Kami menuntut agar Bupati Syakur Amin segera memerintahkan audit forensik yang transparan dan akuntabel terhadap seluruh alokasi serta realisasi anggaran pendidikan selama periode jabatan Kepala Dinas yang mundur ini. Ini bukan lagi soal opini, ini adalah tuntutan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan indikasi anomali finansial,” papar Andres, memadukan tuntutan pergerakan dengan rasionalitas ilmiah.

“Pengunduran diri bukanlah amnesti! Kepala Dinas yang mundur tidak serta merta gugur dari tanggung jawab moral, administratif, dan yang paling krusial, tanggung jawab hukum. Jangan ada impunitas dalam kasus ini! Masyarakat Garut sudah terlalu lama bersabar melihat bobroknya sistem.

KRAK akan menjadi garda terdepan dalam mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap penyimpangan akan diseret ke ranah hukum dan keadilan ditegakkan,” pungkas Andres Ramfuji, menutup rilis pers dengan semangat perlawanan dan komitmen pada kebenaran.(Nandy AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *