APKEPI Soroti Ketahanan Pangan Nasional 2026–2027, Harga dan Keamanan Pangan Jadi Tantangan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Ketahanan pangan nasional tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan produksi dan surplus komoditas. Pemerataan distribusi, stabilitas harga, keamanan pangan, serta kesiapan menghadapi perubahan iklim menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) dalam Diskusi Publik Nasional HUT ke-9 INAnews yang berlangsung di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dalam forum tersebut, Pengurus APKEPI, Dr. agr. Ir. Adhita Sri Prabakasuma, S.P., M.Sc., IPM., memaparkan materi bertajuk “Penguatan Ketahanan Sistem Pangan Nasional 2026–2027: Integrasi Stabilitas Pasokan, Harga, Mutu, Keamanan Pangan, dan Tata Kelola Rantai Pasok Berkelanjutan”.

Paparan itu menekankan bahwa sistem pangan nasional harus dibangun melalui pendekatan terpadu, mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, pengendalian harga, hingga pengawasan mutu dan keamanan pangan di tingkat konsumen.

Berdasarkan proyeksi neraca pangan nasional 2026 yang dipaparkan APKEPI, ketersediaan beras diperkirakan mencapai 47,26 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional sebesar 31,21 juta ton.

Dengan perhitungan tersebut, stok akhir beras nasional diproyeksikan mencapai 16,06 juta ton, sementara surplus produksi tercatat sebesar 3,56 juta ton.

Surplus juga diproyeksikan terjadi pada komoditas daging ayam sebesar 775 ribu ton dan cabai rawit sebesar 638,5 ribu ton.

Meski demikian, APKEPI mengingatkan bahwa surplus secara nasional tidak otomatis menjamin kestabilan harga di seluruh daerah. Perbedaan kapasitas distribusi, biaya logistik, serta akses terhadap sentra produksi masih berpotensi menimbulkan kesenjangan harga antarwilayah.

Persoalan tersebut tercermin dalam data Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras yang dipaparkan APKEPI. Indeks tersebut turun dari 5,04 pada September 2024 menjadi 4,06 pada September 2025, kemudian menjadi 3,73 pada September 2026.

Namun, hingga minggu ketiga September 2026, sebanyak 152 kabupaten/kota dilaporkan mengalami kenaikan IPH beras.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ketersediaan pangan perlu diimbangi dengan distribusi yang efisien, pengawasan harga, serta kemampuan setiap daerah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Selain distribusi dan harga, perubahan iklim menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan produksi pangan nasional.

Dalam paparannya, APKEPI mencatat luas panen padi nasional pada Januari–November 2026 diproyeksikan mencapai 10,56 juta hektare, meningkat 8,98 persen dibandingkan 2024.

Meskipun luas panen menunjukkan peningkatan, perubahan pola curah hujan, kekeringan, banjir, dan risiko organisme pengganggu tanaman tetap berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian.

Gangguan produksi dapat berdampak pada jadwal panen, ketersediaan pasokan, biaya distribusi, hingga harga pangan yang harus dibayar masyarakat.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, APKEPI menekankan pentingnya penyesuaian kalender tanam, diversifikasi sentra produksi, penguatan infrastruktur irigasi, serta pengembangan varietas tanaman yang sesuai dengan kondisi iklim.

Koordinasi antardaerah dan penguatan sistem peringatan dini juga diperlukan agar potensi gangguan produksi maupun distribusi dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) turut menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, terutama ketika terjadi gangguan distribusi atau peningkatan permintaan.

Dalam materi yang disampaikan, APKEPI mencatat penugasan awal program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras 2026 sebesar 828.000 ton. Presentasi tersebut juga mencantumkan penugasan tambahan sebanyak 74.180 ton dan realisasi penyaluran SPHP sebesar 2,84 juta ton hingga 20 Oktober 2026.

APKEPI menilai keberhasilan program SPHP tidak cukup diukur dari besarnya volume beras yang disalurkan. Ketepatan sasaran, waktu penyaluran, transparansi harga, dan efektivitas distribusi juga harus menjadi indikator evaluasi.

Pengawasan terhadap rantai distribusi, mulai dari gudang Bulog, distributor, hingga pengecer, diperlukan untuk memastikan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi biaya distribusi dan margin pada setiap tahapan juga penting agar program stabilisasi benar-benar memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat yang rentan terhadap kenaikan harga pangan.

APKEPI turut menyoroti keamanan pangan sebagai unsur mendasar dalam pembangunan sistem pangan nasional.

Peningkatan produksi dan ketersediaan pangan tidak akan memberikan manfaat optimal apabila produk yang beredar tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketentuan pelabelan.

Salah satu studi kasus yang diangkat dalam presentasi adalah pengawasan beras fortifikasi pada 2026. Materi tersebut mencatat pemeriksaan terhadap 190 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan 25 merek yang belum memenuhi ketentuan label.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada jumlah sampel yang diperiksa, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha, ketepatan informasi produk, dan perlindungan konsumen.

Presentasi APKEPI juga mencantumkan estimasi potensi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun yang dikaitkan dengan ketidaksesuaian mutu beras fortifikasi. Angka tersebut merupakan estimasi dalam materi presentasi yang masih memerlukan penelusuran terhadap asumsi dan metode perhitungan dalam dokumen teknis pendukung.

Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, APKEPI mendorong pengawasan berbasis risiko, peningkatan kapasitas laboratorium, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Penerapan standar Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) juga dinilai penting untuk menjaga mutu dan keamanan pangan sejak tahap produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Penguatan ketahanan pangan nasional juga membutuhkan sistem informasi yang mampu menghubungkan data produksi, kebutuhan, stok, harga, distribusi, kondisi iklim, serta keamanan pangan.

APKEPI mengusulkan pengembangan Integrated Food Intelligence System, yaitu pendekatan integrasi data untuk mendukung pemantauan kondisi pangan secara lebih menyeluruh dan memperkuat sistem peringatan dini.

Sumber data yang dicantumkan dalam materi meliputi kementerian terkait, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan pasokan, mendeteksi kenaikan harga, dan menentukan intervensi secara lebih tepat.

Namun, penerapannya membutuhkan standardisasi indikator, interoperabilitas sistem, validasi data, pembaruan informasi secara berkala, serta pembagian kewenangan yang jelas di antara lembaga terkait.

Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, pengambilan kebijakan diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko sebelum mengganggu stabilitas pangan.

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, APKEPI merumuskan lima agenda strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, penguatan regulasi dan implementasi. Harmonisasi kebijakan lintas sektor perlu disertai pengawasan berbasis risiko, penerapan standar keamanan pangan secara konsisten, serta penegakan aturan yang terukur.

Kedua, stabilisasi pasokan dan harga. Optimalisasi cadangan pangan pemerintah, perbaikan distribusi SPHP, dan pengembangan sistem peringatan dini diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasokan sekaligus memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Ketiga, peningkatan mutu, keamanan, dan gizi pangan. Pengawasan produk pangan, penerapan standar GAP, GHP, GMP, dan HACCP, serta penguatan program fortifikasi harus dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan.

Keempat, penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas sektor. Peningkatan kompetensi tenaga profesional di bidang pangan, kerja sama pemerintah dengan dunia usaha dan akademisi, serta edukasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan yang tangguh.

Kelima, inovasi dan keberlanjutan. Pemanfaatan teknologi digital, pengembangan sistem ketertelusuran (traceability), efisiensi distribusi, dan penerapan praktik produksi berkelanjutan perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan pangan pada masa mendatang.

Kelima agenda tersebut menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan konsistensi kebijakan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang efektif dari hulu hingga hilir.

Dalam materi presentasinya, APKEPI juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan keamanan pangan, cadangan pangan pemerintah, standar mutu, serta distribusi dan perdagangan pangan.

Sejumlah regulasi yang dicantumkan sebagai rujukan meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta regulasi terkait cadangan pangan pemerintah. Rujukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 yang tercantum dalam presentasi perlu dipastikan kembali kesesuaian judul dan substansinya sebelum dipublikasikan.

Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar pengawasan keamanan pangan, pengendalian harga, distribusi, dan penjaminan mutu dapat berjalan secara terpadu tanpa tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, dan penerapan sistem ketertelusuran akan membantu menciptakan rantai pasok yang lebih transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, rekomendasi APKEPI menegaskan bahwa penguatan ketahanan pangan Indonesia menuju 2027 harus melampaui target peningkatan produksi. Stabilitas harga, pemerataan distribusi, keamanan dan mutu pangan, kesiapan menghadapi perubahan iklim, serta integrasi data perlu menjadi bagian dari satu sistem yang saling mendukung.

Keberhasilan agenda tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan pemerintah daerah menerjemahkan rekomendasi menjadi program nyata dengan indikator keberhasilan yang jelas dan evaluasi berkala.

Melalui pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sistem pangan nasional diharapkan semakin tangguh dalam menghadapi berbagai risiko, sekaligus menjamin masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau secara berkelanjutan. ***(Guffe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *