APTI Garut Ajukan Keberatan, BLT DBHCHT Dinilai Tak Tepat Sasaran

SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang dianggap tidak sesuai sasaran.

Keberatan ini ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, serta Inspektorat Kabupaten Garut, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat di Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur, Sekda, dan Dinas Perkebunan dan Pertanian.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam suratnya, kuasa hukum APTI, Dadan Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah penerima BLT DBHCHT tidak berasal dari sektor pertembakauan dan bahkan sebagian tergolong mampu secara ekonomi.

Hal ini menurutnya melanggar sejumlah aturan, antara lain:

– Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBHCHT,

– Peraturan Bupati Garut No. 63 Tahun 2024,

– Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah,

– serta berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Legal Opinion Advokat Dadan Nugraha

Dalam dokumen Legal Opinion yang disertakan, Dadan menyampaikan bahwa kesalahan dalam pendataan penerima bantuan publik dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian administratif dan bahkan berujung pada pidana korupsi jika terbukti menyebabkan kerugian negara. Ia menekankan perlunya audit menyeluruh dan transparansi dalam distribusi dana cukai tersebut.

“Dana DBHCHT adalah hak moral dan legal buruh tani tembakau serta buruh pabrik rokok. Penyalurannya harus akurat dan berdasarkan data riil, bukan titipan politik atau sosial,” tulis Dadan dalam opininya.

Empat Tuntutan Utama

APTI Garut melalui kuasa hukumnya menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemkab Garut:

1. Verifikasi ulang daftar penerima BLT DBHCHT 2025,

2. Penundaan sementara penyaluran hingga proses evaluasi selesai,

3. Transparansi data penerima,

4. Tindakan tegas terhadap aparatur yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi data.

Sikap Tegas APTI

Ketua APTI Garut, Tatang Somantri, menilai bahwa distribusi BLT DBHCHT tahun ini justru tidak berpihak kepada petani tembakau, yang sejatinya terdampak langsung oleh kebijakan cukai.

“Jika aspirasi ini tidak direspons dalam waktu dua pekan, kami siap menempuh jalur hukum administratif maupun pelaporan ke lembaga penegak hukum dan pengawasan,” ujar Tatang.

Pengawasan Dana Publik

DBHCHT merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan cukai rokok nasional. Berdasarkan regulasi, 50 persen dana tersebut wajib dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui skema bantuan langsung tunai kepada kelompok terdampak, yaitu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

APTI Garut berharap agar Pemkab Garut segera mengambil tindakan korektif dan memulihkan kepercayaan petani terhadap kebijakan distribusi dana publik.(War/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *