SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar perjudian online yang beroperasi secara nasional hingga internasional. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan Polri telah menangani 664 perkara tindak pidana siber sepanjang 2025. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 744 tersangka dan menyita uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka 744 orang. Nilai uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Januari 2026.
Selain penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan. Sepanjang tahun lalu, kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk menekan meluasnya praktik perjudian daring di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website perjudian online ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri. Kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown,” kata Himawan.
Dalam penyidikan, penyidik melakukan metode undercover deposit dan undercover player. Hasilnya mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Polisi kemudian menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai rekening penampung utama dana hasil perjudian.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik judi online,” ujar Himawan.
Polri menegaskan penindakan terhadap perjudian online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas.






