BNN RI Ungkap 15 Kasus Narkotika dan Selamatkan 475.903 Jiwa

Hukum & HAM, Nasional219 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI pada Kamis (5/12). Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap yang mencakup berbagai wilayah di Tanah Air, termasuk Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

BNN RI terus berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun internasional. Dalam kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai, pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain. Total barang bukti yang diamankan dalam 15 kasus tersebut meliputi 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp301.940.000 (tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

kpu

Para tersangka yang berjumlah 35 orang dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 (1), atau lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita, BNN RI berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika:

1. BNNP Sumatera Utara, LKN 0045
Pada Selasa, 19 November 2024, pukul 08.00 WIB, tim BNN mengamankan dua pelaku, MS dan SL, di Jl. Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penggeledahan di rumah MS menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 13.950 gram. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa SL juga terlibat, dengan barang bukti 90.650 gram ganja.

2. Deputi Pemberantasan BNN RI, LKN 0069
Pada Senin, 25 November 2024, tim BNN RI menggerebek sebuah hotel di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dan mengamankan dua tersangka, AG dan ID. Mereka ditemukan membawa sabu seberat 4.002 gram dan 9.940 butir ekstasi. Penggerebekan lanjutan di Aceh dan Tangerang mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih besar.

3. BNNP Kalimantan Utara, LKN 0016
Pada Sabtu, 23 November 2024, tim BNNP Kalimantan Utara menangkap MS di Tarakan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti 965,58 gram sabu. MS sempat mencoba melarikan diri ke laut sebelum akhirnya ditangkap.

4. BNNP Bali, LKN 0036
Pada Minggu, 24 November 2024, petugas BNNP Bali menangkap RS di Gianyar dengan barang bukti 2.604,68 gram ganja. Pengembangan kasus mengarah ke AR dan SP yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

5. BNNP Kepulauan Riau, LKN 0017
Pada 29 November 2024, tim BNNP Kepri berhasil menggagalkan peredaran 40.000 gram sabu yang dikirim melalui kapal dari Malaysia. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

6. BNNP Kalimantan Timur, LKN 0029
Pada Sabtu, 23 November 2024, tim BNNP Kalimantan Timur menangkap dua tersangka, SA dan HM, di perbatasan Kaltim-Kalsel dengan barang bukti 2.090,6 gram sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari DPO, AM.

7. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0066, Tiga orang pelaku jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil diringkus pada Senin, 18 November 2024, di Donggala, Sulawesi Tengah, dengan barang bukti 19.846 gram sabu yang dibawa melalui jalur laut.

8. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0067
Pada Selasa, 19 November 2024, tim BNN RI mengamankan MM dan SH di Lombok Barat dengan barang bukti sabu seberat 1.994,96 gram dan uang tunai Rp301.940.000.

9. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0070
Pada 26 November 2024, petugas BNN RI menangkap MR di Bandara Internasional Lombok dengan barang bukti 1.992,72 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah kepada penerima sabu yang juga berhasil ditangkap.

10. BNNP DKI Jakarta, LKN 0023
Pada 18 November 2024, tim BNNP DKI Jakarta menggagalkan pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta, dengan total barang bukti 1.434,3 gram ganja yang ditemukan dalam paket ekspedisi.

11. BNNP DKI Jakarta, LKN 0024
Pada 20 November 2024, tim BNNP DKI Jakarta menyita 2.304,7 gram ganja dari sebuah paket mencurigakan di Jakarta Timur.

12. BNNP DKI Jakarta, LKN 0025
Pada 2 Desember 2024, tim BNNP DKI Jakarta menggagalkan pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta, namun paket tersebut tidak diterima karena alamat penerima fiktif.

13. BNNP Bangka Belitung, LKN 0009
Pada 1 Desember 2024, tim BNNP Kepulauan Bangka Belitung menangkap PN dengan barang bukti 55 bungkus ganja seberat 54,94 kilogram yang dibawa dari Mandailing Natal.

14. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0071
Pada 2 September 2024, tim gabungan BNN RI menggagalkan penyelundupan narkotika di sebuah hotel di Serpong, dengan barang bukti sabu dalam kantung plastik.

15. BNNP Banten, LKN 0082
Pada 3 Desember 2024, tim BNNP Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur darat. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku, yaitu JF dan AM, berhasil ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti sabu sebanyak 3.150 gram. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (Rul)***

 

banner 336x280