SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Bocoran percakapan antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari menyeret dugaan pengaturan framing pemberitaan dalam sengketa aset yang melibatkan Nancy Fidelia Fatima. Rekaman yang beredar di publik itu menyingkap strategi pengelolaan opini, termasuk rencana penghapusan berita dan pengalihan isu ke internal Partai NasDem.
Dalam rekaman tersebut, Rizky Irwansyah mengaku sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus jurnalis. Ia menyebut akan mengupayakan take down pemberitaan yang dinilai merugikan Fenty Lindari.
“Biar aku kerjain ya take down-nya… aku ini jurnalis… mau pidana maupun hoaks pun nggak bakal kena,” kata Rizky dalam percakapan itu.
Fenty Lindari kemudian diduga mengarahkan agar narasi pemberitaan diputar dengan membenturkan persoalan sengketa aset kepada kader Partai NasDem.
“Kau take down itu barang… kau buat semua kader NasDem… kau putar balik beritanya,” ujar Fenty.
Menanggapi arahan tersebut, Rizky menyebut akan mengumpulkan pernyataan dari kader NasDem agar polemik berkembang sebagai konflik internal partai.
“Nanti aku mintain statement dari kader-kader NasDem, biar ributnya sama kader NasDem,” kata Rizky.
Dugaan Pelanggaran Etika Jurnalistik
Tim kuasa hukum Nancy menilai percakapan itu mengindikasikan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan serta potensi penyebaran informasi yang diputarbalikkan. Menurut mereka, profesi jurnalis tidak memberikan kekebalan hukum apabila digunakan untuk merugikan pihak lain atau menyampaikan informasi yang tidak berimbang.
Secara hukum, percakapan tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong. Tim hukum menegaskan, setiap produk jurnalistik tetap tunduk pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.
Gugatan Perdata dan Laporan Pidana
Melalui kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy Fidelia Fatima menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa jika putusan tidak dijalankan. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain gugatan perdata, Nancy sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT tertanggal 5 Desember 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen dan akta otentik.
Nancy menyatakan sejumlah dokumen yang menjadi dasar sengketa diduga tidak sah karena ia mengaku tidak pernah menghadap notaris secara langsung sesuai prosedur hukum.
Potensi Laporan Baru
Nancy juga menyebut akan melaporkan Rizky Irwansyah ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan. Langkah itu ditempuh sebagai respons atas percakapan yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik secara negatif.
Kasus ini memperlihatkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkaitan dengan aspek legal formal, tetapi juga menyentuh praktik komunikasi dan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi etik dan hukum.***






