BPJS Ketenagakerjaan KC Sukabumi Serahkan Santunan Rp74 Juta kepada Keluarga Ketua PWI Kab.Sukabumi

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi menyerahkan santunan senilai Rp74 juta kepada keluarga almarhum Ketua PWI Kabupaten Sukabumi.

Santunan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum dalam prosesi penyerahan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi beralamat di Jalan Syamsudin SH No. 48-51, Sukabumi, Jumat 12 Desember 2025.

Acara penyerahan santunan dihadiri Plt. Ketua PWI Kabupaten Sukabumi beserta jajaran pengurus, serta ketua dan pengurus PWI Kota Sukabumi. Kehadiran dua organisasi kewartawanan tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus kepada almarhum.

Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Supriatna, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) dari salah satu perusahaan Media di Kabupaten Sukabumi, sekaligus peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal yang tidak memiliki ikatan kerja resmi.

“Program BPU diperuntukkan bagi pedagang, pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, tukang parkir, sales freelancer, montir, guru les privat, penerjemah, wirausaha, hingga pekerja paruh waktu. Kami siap memberikan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja,” ujarnya.

Pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan lima program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh program tersebut dirancang untuk menjaga keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Indonesia dari berbagai risiko sosial ekonomi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *