Buruan Bayarkan Pajak, Pemko Gunungsitoli Berikan Diskon 50%

SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI –  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli ambil bagian dalam rangkaian kegiatan peringatan hari jadi Kota Gunungsitoli ke-347 yang berlangsung dari tanggal 19 s.d 24 Mei 2025 yang berlangsung di Alun-alun Kota Gunungsitoli Sumatera Utara. Kamis (22/05/2025).

Kita mengambil bagian Dalam Kegiatan tersebut BPKPD membuka stand pelayanan pajak daerah dengan kegiatan sosialisasi tata cara pembayaran pajak secara elektronik serta layanan konsultasi Pajak Daerah. Ujar, Anugrah Laoli, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut Anugrah Laoli menjelaskan, Petugas dari BPKPD Kota Gunungsitoli akan membantu mengarahkan wajib pajak sebagaimana menggunakan kanal – kanal pembayaran digital sehingga pajak yang disetor langsung sampai ke Kas Daerah. sebut dia.

Untuk diketahui, Pembayaran pajak daerah di Wilayah Kota Gunungsitoli dapat dibayarkan ke Bank BRI melalui teller, ATM, Agen Brilink dan aplikasi mobile banking BRIMO. Hal ini merupakan salah satu strategi dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Dalam rangka peringatan hari jadi Gunungsitoli ke-347, Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan diskon 50% pajak berupa :
1. Penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak bumi dan bangunan;
2. Diskon 50% pokok piutang pajak bumi dan bangunan dari tahun 2024 ke bawah; dan
3. Diskon 50% Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Menurut penjelasan dari petugas, diskon pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 8 April s.d 08 Juli 2025 mendatang, dan mengajak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. jelas Laoli. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *