Camat Jatibarang Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jabar KDM Tentang Larangan Hajatan di Jalan Provinsi

SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU- Camat Jatibarang Mardono beserta jajaran Kepala Desa atau kuwu di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disebut KDM terkait larangan ruas jalan Provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dijadikan lokasi hajatan hingga aktifitas perseorangan maupun kelompok lainnya.

Surat Edaran tentang larangan tersebut dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Boy Bob Agustan Nyinang dan disampaikan kepada lembaga Pemerintah dan publik.

Camat Mardono ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sangatlah penting. Karena, selain agar seluruh lapisan masyarakat mengetahuinya, juga patut dipahami bahwa Surat Edaran tersebut di antaranya demi kelancaran berlalulintas di jalan raya Provinsi.

Camat Mardono juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur KDM. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat terutama yang rumahnya berdekatan dengan jalan raya harus segera mematuhi segala yang tertuang pada Surat Edaran.

“Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang disosialisasikan ke seluruh kuwu, perangkat desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang, sosialisasi ini di antaranya bertujuan agar masyarakat mengetahui serta paham tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk hajatan”, ujarnya.

Hal senada dikatakan Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, ketika disambangi Tim Kominfo di kantornya. Ia menegaskan, jalan raya itu tidak selayaknya digunakan mendirikan tenda hajatan.

Selain memicu kemacetan dan merampas hak pengguna jalan, katanya, keberadaan tenda di jalan raya sangat berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jurnalis: Haris

Editor: Iyan Sopyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *