SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh dipersepsikan sebagai kewajiban finansial layaknya pajak atau retribusi. Meski bersifat wajib secara regulasi, CSR sejatinya berangkat dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.
Bayu menjelaskan, ketiadaan patokan nominal dalam pelaksanaan CSR bukanlah kelemahan regulasi, melainkan penegasan bahwa CSR berbeda dari kewajiban fiskal yang telah diatur negara secara rinci.
“CSR itu wajib secara aturan, tapi bukan kewajiban dengan angka baku. Landasannya adalah tanggung jawab moral perusahaan. Karena itu penganggarannya bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” ujar Bayu, Senin 12 Januari 2026.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL), yang mewajibkan pelaksanaan CSR tanpa menetapkan besaran anggaran. Menurutnya, kewajiban perusahaan kepada negara telah ditunaikan melalui mekanisme pajak, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya.
Namun demikian, Bayu mengingatkan bahwa kepatuhan administratif tidak otomatis menyelesaikan tanggung jawab sosial perusahaan. Di sinilah CSR seharusnya hadir sebagai instrumen etis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan terdampak aktivitas usaha.
Di sisi lain, ia mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang mulai menempatkan CSR sebagai penopang pembangunan akibat keterbatasan anggaran. Praktik tersebut dinilai berisiko mengaburkan makna CSR itu sendiri.
“Pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih cenderung administratif. Ukurannya sebatas laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas program dan dampak riilnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Bayu juga menyoroti pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Menurutnya, upaya mendorong komitmen dan partisipasi perusahaan semestinya menjadi tanggung jawab Tim Fasilitasi sebagai representasi pemerintah daerah, bukan sepenuhnya dibebankan kepada Forum CSR yang anggotanya berasal dari kalangan perusahaan.
“Kalau fungsi ini tidak diluruskan, CSR akan terus dipersepsikan sebagai formalitas laporan, bukan instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Deni Silalahi)






