SINARPAGINEWS.COM, BREBES – Pemerintah Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di Balai Desa Blandongan. Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain Inpres tersebut, dasar pelaksanaan Musdesus juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 03 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi desa. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Brebes pada 22 April 2025.
Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda (karang taruna), serta perwakilan perempuan dari PKK. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Blandongan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Blandongan, Carpudin, S.E., menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa merupakan mandat dari Presiden Prabowo sebagai bagian dari program Asta Cita. “Pemerintah desa wajib menindaklanjuti instruksi ini karena koperasi desa akan menjadi ujung tombak pelayanan publik dan distribusi di tingkat desa, serta upaya konkret dalam menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil Musdesus, disepakati dua keputusan penting:
Nama koperasi desa disetujui dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Kumbang Mas Blandongan.
Pembentukan struktur pengurus koperasi, termasuk pengurus dan pengawas koperasi desa.
Sesuai petunjuk teknis, Kepala Desa bertindak sebagai ketua pengawas koperasi secara ex-officio, didampingi oleh dua anggota pengawas. Sementara itu, posisi Ketua Koperasi dipercayakan kepada Kastim, S.Pd, yang dipilih langsung dalam musyawarah.
Dalam pernyataannya, Kastim mengaku belum sepenuhnya siap, namun menerima amanah tersebut. “Ini keputusan bersama, maka saya siap menyusun struktur dan bertanggung jawab sebagai pendiri. Semoga koperasi ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Setelah struktur terbentuk, laporan akan dikirimkan ke pihak kecamatan sebagai syarat administratif untuk dilanjutkan ke tingkat kabupaten, di mana nantinya akan dilakukan proses notarisasi serentak oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Koperasi desa yang dibentuk ini diharapkan mampu menjalankan berbagai unit pelayanan publik, seperti unit kesehatan, apotek desa, distribusi pupuk, pemberdayaan UMKM, dan pengembangan produk unggulan desa. Seluruhnya bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.(Hid/rls).






