Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Disita Bareskrim Polri

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal dari Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ke Malaysia. Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, sebagai bagian dari pengembangan perkara penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terungkap sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni mengatakan kapal tersebut diduga berfungsi sebagai pengangkut awal dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Muatan pasir timah kemudian dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.

Berawal dari Penyelundupan 7,5 Ton Timah

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan resmi.

Sebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Dari pengungkapan itu, penyidik Indonesia kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan distribusi yang diduga beroperasi dari wilayah Bangka Selatan.

Barang Bukti dan Pengembangan Jaringan

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik menyita pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.

Penyidik juga mengamankan sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut kini masih dianalisis untuk menelusuri jaringan distribusi serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik perdagangan timah ilegal lintas negara tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik penyelundupan sumber daya alam, khususnya timah, yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata niaga komoditas strategis nasional.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *