SINARPAGINEWS.COM, TANGGAMUS – Proyek irigasi yang dibiayai APBN 2025 di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi sorotan publik.
Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan tata guna air bagi para petani itu diduga mengalami penyimpangan teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek Peningkatan Tata Guna Air Irigasi tersebut berasal dari sumber dana APBN SNVT PJPA dengan nomor kontrak HK0201-06/OPLAH.LPG-III/Bbws2.d1/X1/2025 dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat penggunaan material campuran berupa batu bekas atau bongkaran yang kondisinya pecah dan tidak seragam.
Material tersebut digunakan untuk pasangan saluran irigasi, sehingga memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa konstruksi dikerjakan tanpa lapisan dasar berupa pasir, dengan kedalaman galian hanya sekitar 30 cm. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi stabilitas dan memperpendek umur bangunan irigasi.
Sumber yang sama juga menduga adanya pengurangan volume material serta penggunaan bahan berkualitas rendah seperti pasir, semen, dan batu yang tidak memenuhi standar. Hal tersebut dikhawatirkan membuat bangunan mudah retak, bahkan berpotensi roboh.

Pengamatan lebih jauh menunjukkan batu-batu konstruksi hanya disusun di atas tanah tanpa pondasi yang memadai. Selain itu, campuran beton dinilai tipis dan tidak merata. Material batu yang digunakan juga berasal dari bongkaran proyek normalisasi irigasi, yang dinilai tidak memenuhi standar karena permukaannya sulit merekatkan semen dan tidak dapat saling mengunci dengan baik.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa ketebalan plesteran dan kualitas material seharusnya mengikuti spesifikasi kerja, bukan dilakukan secara sembarangan. Ia juga menyoroti pemasangan batu dasar yang dilakukan tanpa mengikatkan semen, serta lantai saluran yang diduga tidak sesuai spek.
Lebih jauh, pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga menambah daftar kelalaian yang ditemukan.
Jika benar terjadi, penyimpangan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan tersebut juga membuka potensi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Sumarlin selaku pelaksana tidak memberikan penjelasan. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menemui kepala pekon setempat dengan nada tinggi. Bahkan terdapat indikasi upaya tidak pantas kepada wartawan yang hendak meminta klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas dari BBWS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sejumlah warga dan aktivis meminta aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga audit seperti BPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Pemeriksaan volume pekerjaan, kualitas material, serta potensi kerugian negara dianggap mendesak untuk dilakukan.
Masyarakat, khususnya para petani sebagai pengguna akhir saluran irigasi, berharap proyek vital ini tidak berubah menjadi pemborosan anggaran. Mereka meminta agar dugaan penyimpangan diusut tuntas demi memastikan pembangunan infrastruktur berlangsung berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
(Abdul Kholik)






