Disperindagkop UKM Kobar Mencatat Harga Bahan Pokok Minggu Kedua September 2025 Alami Fluktuasi

SINARPAGINEWS.COM,  KOBAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat adanya fluktuasi hat rga sejumlah komoditas bahan pokok pada periode 8–12 September 2025.

Berdasarkan hasil pantauan harian, beberapa komoditas mengalami tren kenaikan harga, antara lain beras lahap, cabai merah keriting, bawang putih, serta daging ayam ras (boiler). Sementara itu, harga cabai rawit hijau dan cabai rawit merah cenderung turun di pasar.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhammad Suhendra, menyampaikan bahwa perbandingan harga minggu pertama dan minggu kedua September 2025 menunjukkan kenaikan pada beberapa komoditas, seperti beras lahap (2,01%), cabai merah keriting (3,33%), bawang putih (5,00%), minyak goreng curah (0,70%), daging ayam ras (11,14%), dan ikan segar kembung (11,11%). Cabai rawit merah tercatat mengalami lonjakan signifikan hingga 90% dibanding rata-rata harga minggu sebelumnya.

Adapun penurunan harga tercatat pada cabai rawit hijau (1,25%), bawang merah (2,44%), dan gula pasir eceran (0,69%). Menurut Suhendra, kondisi ini menggambarkan dinamika pasokan dan permintaan di lapangan, terutama untuk komoditas yang sangat dipengaruhi musim dan distribusi.

“Kami terus memantau harga harian dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di Kobar,” ujarnya.

Jika dilihat lebih rinci, harga cabai merah besar relatif stabil di kisaran Rp70.000 per kilogram. Cabai merah keriting naik dari Rp60.000 menjadi Rp65.000 per kilogram di akhir minggu, sedangkan cabai rawit hijau turun dari Rp80.000 menjadi Rp75.000 per kilogram.

Harga cabai rawit merah justru turun dari Rp80.000 menjadi Rp70.000 per kilogram meski rata-rata mingguan tercatat melonjak. Komoditas lain yang juga berfluktuasi adalah bawang putih (Rp40.000 menjadi Rp45.000 per kilogram) dan daging ayam ras (Rp40.000 menjadi Rp43.000 per kilogram).

Muhammad Suhendra menambahkan, pemantauan harga ini penting sebagai dasar kebijakan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat. “Dengan data harga yang akurat, kami bisa mengantisipasi potensi gejolak dan mengupayakan langkah-langkah stabilisasi,” katanya. (gusti/Kobar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *