SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Sukabumi membuka pelayanan Legalitas usaha bagi para pelaku UMKM yang mengikuti Gebyar Pasar Rakyat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, di lapang Palagan Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda, Jumat (9/5/2025).
Pelayanan Legalitas Usaha bagi para UMKM di Kabupaten Sukabumi tersebut yakni berupa menerbitkan legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan konsultasi mengenai sertifikat halal.
Gebyar Pasar Rakyat yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemkab Sukabumi dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi mengatakan, salah satu layanan yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang tengah mengikuti Gebyar Pasar Rakyat ini adalah penerbitan NIB bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha dan Sertifikasi Halal.
“Dengan adanya NIB, para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah maupun lembaga lainnya,” kata Sigit.
Tidak hanya itu, menurut Sigit kehadiran DKUM Kabupaten Sukabumi dan UPTD Plut KUMKM dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sukabumi.
Melalui pelayanan legalitas usaha yang diberikan, diharapkan para pelaku UMKM yang hadir dapat memperoleh kepastian hukum atas usahanya, sekaligus mendorong mereka untuk lebih berkembang dan bersaing secara profesional,” pungkas Sigit. (Deni Silalahi)





