SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik rentenir yang berkedok koperasi.
Himbauan tersebut disampaikan melalui media visual berupa poster edukatif yang beredar di ruang publik dan media sosial (9/4). Dalam himbauan tersebut, masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri praktik koperasi yang patut dicurigai.
Diantaranya, proses pinjaman yang terlalu mudah tanpa kejelasan keanggotaan, tidak adanya rapat anggota atau struktur pengelola yang jelas, serta bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak transparan. Selain itu, metode penagihan yang cenderung meresahkan juga menjadi indikator kuat adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Pihak DKUKM Kabupaten Sukabumi menegaskan, bahwa koperasi sejatinya merupakan lembaga ekonomi berbasis keanggotaan yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan keterbukaan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk memastikan legalitas koperasi serta status keanggotaan sebelum melakukan transaksi pinjaman.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa prosedur yang jelas. Pastikan semua sesuai aturan dan transparan,” demikian pesan yang disampaikan dalam himbauan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan koperasi.
DKUKM juga mengingatkan bahwa dalam kegiatan simpan pinjam koperasi, jasa atau margin pinjaman umumnya berada dalam batas wajar, yakni maksimal sekitar 24 persen per tahun, serta disepakati secara terbuka oleh seluruh anggota. Melalui himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan. (Deni Silalahi)






