SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Kasus keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memantik sorotan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan kini mengarah ke DPRD Garut agar segera merumuskan aturan teknis yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, di empat sekolah: MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Ratusan siswa mengalami mual, muntah, hingga diare setelah menyantap makanan dari dapur penyedia MBG. Polisi telah menutup sementara dapur tersebut dan membawa sampel makanan ke laboratorium.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian teknis. Ia menegaskan ada celah hukum dan ketiadaan regulasi daerah yang membuat pelaksanaan MBG rawan masalah.
> “DPRD Garut tidak bisa hanya jadi penonton. Mereka punya mandat hukum untuk membuat aturan teknis, entah dalam bentuk SOP, Peraturan Bupati, atau Perda. Itu kewajiban konstitusional,” kata Dadan di Garut, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut Dadan, dasar hukumnya jelas. Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan DPRD membuat Perda bersama kepala daerah. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 mewajibkan pemerintah daerah menjamin keamanan pangan (Pasal 86 dan 91). UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah melindungi anak dari pangan berbahaya (Pasal 72). Selain itu, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menjamin hak masyarakat atas keamanan pangan, sementara KUHP Pasal 360–361 mengatur pidana bagi kelalaian yang menyebabkan orang sakit.
“Tanpa aturan main, dapur penyedia bisa jadi bom waktu. Vendor bebas masuk, pengawasan lemah, dan anak-anak jadi korban,” ujarnya.
Dadan juga menyinggung peran Bupati Garut dalam kondisi darurat. Ia menyebut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang penggunaan diskresi dalam keadaan luar biasa, termasuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), menginstruksikan pembiayaan darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga sweeping desa untuk deteksi dini.
Namun, ia menegaskan DPRD tetap punya peran penting sebagai pengawas dan mitra strategis eksekutif. DPRD harus memastikan penggunaan anggaran darurat transparan, serta menyusun aturan teknis lanjutan untuk pengawasan vendor MBG.
“Kalau DPRD serius, Garut bisa jadi pelopor daerah yang berani melindungi anak lewat regulasi jelas. Kasus Kadungora harus jadi momentum, bukan dibiarkan lewat begitu saja,” tutur Dadan.
Meski mengkritik keras, Dadan menolak wacana penghentian program MBG. Menurutnya, program itu strategis untuk masa depan generasi muda, asalkan dievaluasi total.
> “Solusinya bukan membubarkan program, tapi memperbaiki aturan main, memperketat seleksi vendor, dan memastikan pengawasan berjalan. Anak-anak Garut harus dilindungi, dan DPRD punya tanggung jawab moral serta hukum untuk menjamin itu,” pungkasnya. (Nandy)






