SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (14/10/2026), menjadi bagian penting dalam pembahasan penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya terkait penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan rancangan regulasi, terutama menyangkut kesesuaian struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah, serta optimalisasi pelayanan publik.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa penataan SOTK harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan diarahkan untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati Sukabumi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas seusai rapat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari Tipe C menjadi Tipe A. Perubahan klasifikasi ini berimplikasi terhadap struktur organisasi, termasuk penguatan kelembagaan dan penyesuaian jumlah bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Andreas menegaskan, usulan peningkatan tipe perangkat daerah tersebut masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap perubahan struktur benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, sehingga penataan kelembagaan dapat berjalan secara proporsional dan tepat sasaran.






