DPRD Kota Sukabumi Kaji Usulan Pinjaman Daerah Rp89,3 Miliar

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi mulai mengkaji usulan pinjaman daerah senilai Rp89,3 miliar yang diajukan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pada 2027.

Usulan tersebut kini berada di meja DPRD setelah Pemkot Sukabumi secara resmi menyampaikan permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026.

Nilai pinjaman yang diusulkan mencapai Rp89.327.666.518 dengan tenor tiga tahun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Bagi DPRD, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum persetujuan diberikan. Tidak hanya menyangkut besaran pinjaman, tetapi juga kebutuhan riil pembiayaan, program yang akan dibiayai, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan APBD dalam memenuhi kewajiban pembayaran selama masa pinjaman.

Rencana pembiayaan itu diarahkan untuk sejumlah kebutuhan infrastruktur perkotaan. Di antaranya peningkatan kemantapan jalan dan konektivitas, penataan trotoar, pengembangan sentra kuliner dan ruang publik, modernisasi penerangan jalan umum (PJU), peningkatan marka jalan, hingga penyediaan gedung pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengatakan, rencana pinjaman tersebut telah melalui assessment PT SMI berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 Audited dan APBD 2026.

“Hasil analisis indikatif tersebut menunjukkan kapasitas fiskal Kota Sukabumi dinilai cukup sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah,” kata Andang kepada Radar Sukabumi, Senin (31/8).

Pemkot juga menyiapkan skema pencairan berdasarkan progres pekerjaan. Artinya, dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya, melainkan mengikuti pekerjaan dan nilai kontrak yang telah disepakati.

“Jadi nanti pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kasda, tetapi menunggu proyek mana yang selesai dilaksanakan. Pemda akan melakukan proses pengajuan pencairan ke PT SMI sesuai dengan jumlah kontrak yang disepakati,” ujarnya.

Menurut Andang, setelah dana masuk ke kas daerah, maksimal dua hari kemudian akan ditransfer kepada pihak pelaksana kegiatan sehingga anggaran tidak mengendap di kas daerah.

Namun, persetujuan DPRD bukan menjadi satu-satunya tahapan yang harus dilalui. Jika mendapat persetujuan legislatif, Pemkot masih harus memenuhi dokumen kelayakan dan compliance, termasuk studi kelayakan serta analisis rasio.

Dokumen tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pertimbangan sesuai ketentuan.

Bagi DPRD Kota Sukabumi, tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan rencana pembiayaan tidak hanya mampu mempercepat pembangunan, tetapi juga tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah.

Dengan tenor tiga tahun, kewajiban pembayaran pinjaman nantinya akan menjadi bagian dari beban APBD pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, kajian DPRD menjadi salah satu tahapan penting sebelum rencana pinjaman daerah tersebut berlanjut ke proses berikutnya.

Pada akhirnya, DPRD akan menilai apakah pembiayaan Rp89,3 miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan kewajiban fiskal yang harus ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *