Forum Jasa Konstruksi Geruduk Dinas, H. DEDE SYAIFUDIN Ledakkan Kritik: Bupati–Wabup Garut Dinilai Lalai Awasi Proyek Monopoli

SINARPAGINEWS.COM, GARUT, Suhu politik dan bisnis di Kabupaten Garut semakin panas. Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Garut yang dipimpin Pepen S. SH mendatangi Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) pada 15 September 2025. Mereka menuntut kejelasan atas dugaan praktik monopoli dalam pembagian proyek pemerintah yang dianggap tidak transparan, melanggar aturan, dan hanya menguntungkan segelintir kelompok.

Di antara para pengusaha yang hadir, nama H. DEDE SYAIFUDIN, kontraktor senior yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia konstruksi Garut, tampil sebagai suara paling lantang. Kritiknya tidak hanya diarahkan pada dinas teknis, tetapi juga langsung menohok Bupati dan Wakil Bupati Garut.

H. DEDE SYAIFUDIN: “Ini Bukan Sekadar Tender, Ini Pelanggaran Hukum dan Gagalnya Kepemimpinan!”

“Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan delegasi wewenang. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), mereka wajib memastikan setiap proyek dikelola secara adil dan transparan,” tegas H. DEDE SYAIFUDIN dengan nada keras.

Ia menuding ada pola pengaturan tender yang sistematis, terlihat dari:

Persyaratan lelang yang diskriminatif, hanya bisa dipenuhi kelompok tertentu.

Harga penawaran yang seolah sudah diskenariokan.

Pemenang tender yang berulang hanya di lingkaran kontraktor yang sama.

“Ketika kepala daerah diam, publik bisa menilai sendiri siapa yang diuntungkan. Ini bukan hanya kelalaian, tapi indikasi pelanggaran hukum yang bisa masuk ranah pidana bila terbukti ada persekongkolan atau gratifikasi,” sindirnya.

Regulasi Hukum: Perpres & Permendagri Jadi Rujukan

H. DEDE SYAIFUDIN menegaskan bahwa dugaan praktik monopoli ini bertentangan dengan regulasi yang jelas mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 6 huruf a–e menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 65 Perpres 16/2018 secara tegas melarang persekongkolan tender dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Pasal 78 Perpres 16/2018 memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan Perpres 16/2018 dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

“Kalau aturan ini dilanggar, bukan hanya pejabat dinas yang bisa diproses. Bupati sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah pun bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas H. DEDE SYAIFUDIN, menyoroti sanksi yang dapat dijerat melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UMKM Tercekik, Pembangunan Terhambat

Selain menyoroti pelanggaran hukum, H. DEDE SYAIFUDIN juga menekankan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Perpres 16/2018 Pasal 65 ayat (1) mengamanatkan bahwa paket pekerjaan dengan nilai paling tinggi Rp200 juta diprioritaskan untuk usaha mikro dan kecil.

“Faktanya, pengusaha kecil hanya jadi penonton. UMKM kalah sebelum bertanding, sementara segelintir pengusaha besar terus mendominasi. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi menindas ekonomi rakyat,” tegasnya.

Desakan Kontraktor Senior: Audit Menyeluruh atau Mundur dari Jabatan

Dalam seruan pamungkasnya, H. DEDE SYAIFUDIN mendesak Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk segera:

1. Melakukan audit menyeluruh atas seluruh paket proyek,

2. Membuka seluruh dokumen tender ke publik, dan

3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat atau kontraktor yang bermain di balik layar.

“Kalau kepala daerah tidak mampu menegakkan aturan, lebih baik mundur daripada membiarkan pelanggaran terus berlangsung. Ini bukan sekadar proyek, ini soal martabat pemerintahan dan nasib ekonomi Garut,” pungkasnya.

Forum Asosiasi Jasa Konstruksi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan, termasuk pelaporan resmi ke KPPU, BPK, dan KPK. “Garut tidak boleh dikuasai permainan kotor. Regulasi sudah jelas, sekarang tinggal keberanian pemimpin daerah untuk menegakkannya,” tutup H. DEDE SYAIFUDIN lantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *