SINARPAGINEWS,COM, GARUT 4 Oktober 2025 — Pasca insiden keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menegaskan: Bupati Garut harus ikut bertanggung jawab langsung atas kelalaian pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menyoroti bahwa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi tanpa:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan
> “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi mengancam nyawa anak-anak. Bupati Garut harus bertanggung jawab langsung. Semua SPPG yang ilegal harus segera ditutup,” tegas Ade.
GIPS menilai lemahnya pengawasan Pemkab Garut sebagai akar masalah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban hukum langsung untuk menjamin keselamatan warga, termasuk keamanan pangan sebagai bagian dari pelayanan dasar.
> “Audit menyeluruh, penutupan SPPG ilegal, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran harus dilakukan sekarang. Jangan tunggu korban berikutnya,” lanjut Ade.
Tuntutan Tegas GIPS:
1. Audit menyeluruh seluruh SPPG di Kabupaten Garut
2. Penutupan permanen SPPG yang tidak memiliki PBG, SLF, dan SLHS
3. Pertanggungjawaban hukum penyelenggara MBG yang lalai
4. Transparansi publik atas hasil investigasi dan langkah korektif Pemkab Garut
GIPS menegaskan Program MBG harus tetap dijalankan, namun berbasis hukum, standar teknis, dan pengawasan ketat.
> “Kami mendukung MBG, tapi pelaksanaannya harus profesional dan patuh hukum. Bupati Garut dipertaruhkan langsung atas keselamatan anak-anak dan harus bertindak tegas sekarang,” tutup Ade Sudrajat.






